Jakarta (ANTARA News) - Staf Khusus Presiden Andi Arif menyatakan perlunya Pansus Bank Century memanggil Dradjat Wibowo dan Melchias Mekang karena keduanya ikut menyetujui pemberian dana talangan terhadap bank yang sekarang bermasalah itu.
Dradjat Wibowo yang waktu itu menjadi anggota Komisi XI DPR dan Melchias Mekang menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Melchias Mekang, kata Andi Arif, pada Nopember 2008 lalu ikut menyetujui pemberian dana talangan untuk Bank Century.
"Pansus harus memanggil Dradjat Wibowo dan Melchias yang ada bukti otentik menyetujui bailout Century untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia dari krisis keuangan waktu itu," kata Andi di Jakarta, Minggu.
Dalam beberapa kali rapat kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani waktu itu, Melchias menyatakan bahwa dalam keadaan krisis keuangan, pemerintah harus bersiap-siap adanya lembaga keuangan dan perbankan yang akan terkena imbas dari krisis keuangan global itu.
Dradjad Wibowo, lanjut Andi bahkan pada saat itu kepada sebuah majalah berita mengatakan mendukung penyelamatan Bank Century karena menyadari dampak sistemik jika bank itu ditutup.
"Jika satu saja nasabah Bank Century kesulitan mengambil dana di bank, akan menjadi rumor dan memberikan efek psikologis," kata Andi mengutip pernyataan Dradjad Wibowo waktu itu.
Dijelaskan Andi, setelah memanggil Dradjat dan Melchias untuk mengetahui latar belakang keduanya menyetujui kebijakan pemerintah untuk menyelamatkan Bank Century, Pansus bisa memanggil anggota komisi XI lainnya yang menyetujui keputusan pemerintah itu.
"Pada waktu itu, mereka tentu mereka sangat mengerti dan merasakan situasi krisis keuangan yang terjadi sehingga menyetujui untuk memutuskan memberikan talangan kepada Bank Century. Kalau Komisi XI waktu itu saja menyetujui untuk membantu Century, kenapa Pansus sekarang mempersoalkan hal itu," katanya.
Menurutnya, jika masyarakat harus dijelaskan bahwa kebijakan Pemerintah dalam hal ini KSSK memberikan dana talangan dari LPS kepada Bank Century sudah mendapat persetujuan dari DPR sehingga DPR juga harus memeriksa anggota DPR yang menyetujui keputusan pemerintah itu.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009