Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia  (BP2MI) Benny Rhamdani mendorong agar momentum saat ini digunakan untuk memperbaiki tata kelola untuk penempatan dan pelindungan anak buah kapal (AKB) atau awak di kapal perikanan dan niaga.

"Dalam pandangan BP2MI momentum ini harus kita ambil, kita maksimalkan untuk mengatur dan menata aspek paling fundamental yaitu aspek pelindungan penataan PMI ABK dari hulu hingga hilir secara tuntas," kata Benny dalam diskusi tentang tata kelola PMI awak kapal perikanan yang dipantau secara virtual dari Jakarta pada Rabu.

Hal itu harus dilakukan untuk menghilangkan penataan setengah hati dan bersifat basa-basi. Karena itu dia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengambil posisi dan mengawal PP yang mengatur tentang tata kelola awak kapal perikanan dan kapal niaga migran.

Baca juga: BP2MI sambut kepulangan ABK kapal China di Tanah Air

Baca juga: Kepala BP2MI: Kasus ABK WNI jadi momentum benahi tata kelola


Sinergi dan kolaborasi antara kementerian, lembaga, pengusaha dan lembaga swadaya masyarakat diperlukan untuk merealisasikan mandat Pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang menyatakan penempatan dan pelindungan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP).

Benny mengakui tata kelola penempatan dam pelindungan anak buah kapal (ABK) masih berantakan dengan beberapa lembaga dan kementerian memiliki kewenangan yang berhimpit dan tumpang tindih.

Dia mengklaim masih melihat permasalahan ego sektor juga terkait dengan permasalahan pelindungan awak kapal perikanan dan niaga, termasuk dalam pembahasan RPP perlindungan awak kapal perikanan dan niaga.

"Ego sektoral harus dikubur dalam-dalam, kepentingan masing-masing institusi harus kalah dan mau direndahkan di atas kepentingan Merah Putih dan republik," demikian Benny.*

Baca juga: Temui ABK WNI, Kepala BP2MI janji negara akan hadir melindungi

Baca juga: BP2MI: Tegaskan kewenangan antarinstitusi tangani perlindungan ABK

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020