Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur memeriksa istri dan anak mendiang Salim Kancil, Tijah dan Ike Nurillah, terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS).
"Mengenai dugaan pencemaran nama baik terkait dengan postingan Lumajang TV yang isinya ada penyerobotan tanah di atas lahan milik almarhum Salim Kancil," ujar pendamping hukum dari LBH Surabaya Jauhar Kurniawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu.
Kasus tersebut bermula saat Bupati Lumajang Thoriqul Haq sempat menengahi polemik antara keluarga Salim Kancil dan pengusaha tambak udang.
Baca juga: Bupati Lumajang jelaskan penyerobotan tanah milik Salim Kancil
Bupati Thoriq diduga melontarkan pernyataan yang diduga berisi pencemaran nama baik terhadap pengusaha dengan kata "penyerobotan".
"Bu Tijah sebagai saksi. Terlapor belum tahu, bisa ditanyakan langsung kepada penyidik. Pelapornya Direktur PT LUIS," ucap Jauhar.
Ia juga menegaskan bahwa hal yang dilakukan istri mendiang Salim Kancil adalah upaya untuk melindungi tanah tersebut sebagai tanah konservasi.
"Informasi dari Pemkab Lumajang, PT LUIS belum memegang izin lingkungan untuk melakukan usaha di wilayah sepadan pantai. Sementara itu, menurut keterangan dari beberapa teman, tanah ada yang diuruk dan belum. Tanahnya Pak Salim Kancil juga sudah diuruk," katanya.
Baca juga: Polda Jatim panggil Bupati Lumajang sebagai saksi pencemaran nama baik
Baca juga: Hakim vonis 20 tahun pembunuh Salim Kancil
Sementara itu, Tijah dan anaknya membawa beberapa bukti surat tanah miliknya, seperti surat keterangan dari desa, pernyataan penggarapan lahan, hingga surat kepemilikan tanah.
"Saya sebagai saksi, tanah saya diuruk tanpa diberi tahu. Saya mau dikasih kompensasi, saya tidak mau," katanya.
Tijah menjelaskan bahwa kompensasi yang diberikan PT LUIS bermacam-macam, seperti ditukar sawah, lahan, dan uang.
"Saya tidak mau karena ini tanah perjuangan. Yang diperjuangkan suami saya 'kan tanah ini sampai orangnya meninggal dunia," tuturnya.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020