Manado (ANTARA News) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pembayaran klaim asuransi lewat rekening ahli waris maupun korban kecelakaan.

Humas PT Jasa Raharja Sulut, Masril Hulima, di Manado Sabtu, mengatakan, pembayaran melalui rekening tersebut merupakan salah satu bentuk upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Melalui pembayaran lewat rekening ini masyarakat akan merasa aman ketika menerima santunan tersebut," katanya.

Masril Hulima mengatakan, dengan metode pembayaran tersebut masyarakat yang menjadi ahli waris atau korban kecelakaan akan terhindar dari calo.

Masyarakat juga akan merasa lebih dekat untuk mengambil uang, karena pembayaran klaim sudah dimasukkan dalam rekening.

Misalnya, kata Masril, korban kecelakaan di Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, saat akan menerima klaim asuransi sudah dapat mengambil di bank terdekat sesuai dengan rekening yang dimiliki.

"Pembayaran klaim asuransi melalui rekening tersebut harus sesuai dengan nama ahli waris atau korban kecelakaan," katanya.

Sebelumnya Masril mengatakan, pembayaran klaim asuransi PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) selang Januari - November 2009 mencapai sekitar Rp15,976 miliar yang diberikan kepada 1.357 ahli waris maupun korban kecelakaan.

Pembayaran klaim asuransi tersebut meliputi tiga provinsi masing-masing Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara (Malut).

"Santunan asuransi miliaran rupiah itu, diberikan bagi korban yang mengalami kecelakan di darat atau lalu lintas maupun di laut," kata Masril.

Dari sekitar 1.357 korban yang menerima asuransi tersebut, kata Masril sebagian besar berada pada kelompok usia produktif mulai umur 15-54 tahun yang berjumlah sekitar 944 korban.

Sisanya atau sekitar 413 korban, pembayaran klaim itu kepada korban yang berusia di bawah 15 tahun dan di atas 54 tahun.

Sedangkan dari sekitar Rp15,976 miliar pembayaran klaim itu sebagian besar bagi 299 ahli waris korban meninggal dunia sekitar Rp10,899 miliar.

Sisanya, bagi korban yang mengalami luka berat,luka ringan, cacat tetap serta biaya penguburan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009