Magelang (ANTARA News) - Panitia Angket Bank Century harus bekerja sesuai konstitusi dengan tidak merekomendasikan penonaktifan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, kata Ketua DPR Marzuki Alie.

"Kita harus mengacu kepada konstitusi, saat ini sebaiknya proses pansus (panitia khusus,red.) itu dijalankan dulu," katanya usai pembukaan Musyawarah Nasional II Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (19-20 Desember 2009), di Temanggung, Sabtu.

Ia menyatakan, semua pihak yang terkait dengan kasus pencairan dana talangan kepada Bank Century dipanggil terlebih dahulu oleh Panitia Angket untuk didengarkan keterangannya.

Kemungkinan, katanya, mereka diundang panitia hanya satu atau dua kali dan selanjutnya bisa melanjutkan tugas-tugasnya lagi.

Ia menyatakan, tidak ada aturan hukum tentang perlunya penonaktifan wapres dan menteri selama menjalani proses pemanggilan oleh dewan terutama terkait dengan kasus itu.

"Kalau undang-undangnya tidak mengatur demikian, mengapa kita harus rekomendasikan (penonaktifan,red.)," katanya.

Ia mengatakan, keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak menonaktifkan Boediono dari jabatan wapres telah sesuai dengan Pasal 7 UUD 1945 tentang pengangkatan dan pemberhentian Presiden dan Wapres.

Keputusan serupa untuk Sri Mulyani, katanya, juga sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.

"Presiden menyampaikan dasarnya UUD, berdasarkan UU Kementerian Negara," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009