Tadi saya sampaikan kepada jajaran, kepada pejabat utama, kepada kapolres agar melaksanakan tugas dengan serius, tidak ada yang main-main
Jakarta (ANTARA) - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono mengingatkan kepada pejabat kepolisian untuk lebih serius melaksanakan kebijakan protokol kesehatan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus COVID-19.
"Kalau ada Kapolsek yang tidak melaksanakan kegiatan baik dalam kegiatan pendisiplinan masyarakat atau kegiatan lainnya dalam rangka memotong penularan COVID-19, ganti saja Kapolseknya, kalau nanti Kapolresnya juga tidak bekerja dengan serius, Kapolda juga, ya sampaikan saja, kita ganti Kapoldanya," kata Gatot dalam jumpa pers di Gedung Promoter Mako Polda Metro Jaya, Selasa.
Baca juga: Polri telah petakan persoalan keamanan di tahun 2021
Gatot dalam arahan kepada seluruh pejabat utama kepolisian mengatakan penanganan COVID-19 merupakan tugas kemanusiaan sehingga dalam pelaksanaannya harus lebih serius termasuk penerapan protokol kesehatan.
"Tadi saya sampaikan kepada jajaran, kepada pejabat utama, kepada kapolres agar melaksanakan tugas dengan serius, tidak ada yang main-main, tidak ada kata jenuh untuk polisi dalam mendukung kebijakan ini, ini kegiatan kemanusiaan," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya periksa saksi ahli terkait dugaan hoaks obat COVID-19
Gatot juga menjelaskan kegiatan penegakkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu Polri akan berjalan bersama dengan TNI dan pemerintah dalam menegakkan kebijakan tersebut.
"Ini dikerjakan bersama-sama, Polri bersama TNI dan pemerintah. Melakukan langkah-langkah dari langkah persuasi sampai langkah penegakkan hukum," kata Gatot.
Arahan tersebut disampaikan Gatot sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19).
Baca juga: Ganjil-genap di tengah PSBB transisi dinilai tidak tepat
Inpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus 2020. Salah satu tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020