Ini menunjukkan Jaksa Agung peka pada keresahan dan rasa keadilan masyarakat....Mataram (ANTARA) - Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno Azmi Syahputra menilai pencabutan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 merupakan bentuk kepekaan dari Jaksa Agung RI atas keadilan masyarakat.
Pedoman No. 7/2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana disahkan pada tanggal 6 Agustus 2020 dan dicabut pada tanggal 11 Agustus 2020.
"Ini menunjukkan Jaksa Agung peka pada keresahan dan rasa keadilan masyarakat dan memilih bersikap mencabut kebijakannya tersebut," kata Azmi Syahputra melalui siaran persnya yang diterima ANTARA di Mataram, Rabu.
Sebenarnya, kata dia, payung untuk pedoman tersebut sudah ada jauh sebelumnya jika membaca Undang-Undang Kejaksaan.
Dalam Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan menyebutkan, "Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung."
Baca juga: Nawawi Pomolango sambut baik dicabutnya pedoman pemeriksaan jaksa
Baca juga: Mahfud minta polemik soal Pedoman Jaksa Agung dihentikan
Baca juga: Kejagung tetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka
"Jadi, jelas perlindungan jaksa sudah diatur UU dan klausul ini yang menjadi rujukan dalam pembuatan Pedoman No. 7/2020 tersebut untuk lebih perinci dan guna menerjemahkan secara teknis apa yang dikehendaki dari perintah UU dimaksud," katanya.
Namun, menurut dia, momentumnya saat ini kurang pas karena institusi kejaksaan sedang mendapat perhatian publik terhadap perilaku oknum jaksa yang diduga melalukan hal yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dengan demikian, kata dia, pedoman tersebut sebenarnya dalam implementasi hak profesi tertentu yang diberikan tersendiri, seperti hukum disiplin atau kode etik, jadi melekat bila seorang penegak hukum sedang menjalankan tugas pada kewenangan profesinya.
"Namun, bila tidak dalam melaksanakan tugas dan kewenangan profesinya, semestinya tidak perlu izin dari lembaga profesinya," katanya.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020