Masyarakat menginginkan adanya zona yang melindungi nelayan kecil di wilayah perairan mereka
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjaring aspirasi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait rencana pengelolaan dan zonasi Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu.
"Masyarakat menginginkan adanya zona yang melindungi nelayan kecil di wilayah perairan mereka sehingga nelayan besar dari luar kawasan konservasi tidak bisa sembarang menangkap di wilayah TNP Laut Sawu," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono dalam rilis di Jakarta, Rabu.
Aryo Hanggono menambahkan masyarakat di wilayah kawasan konservasi TNP Laut Sawu juga mengharapkan adanya peningkatan pengawasan di wilayah TNP Laut Sawu agar praktik penangkapan ikan dengan cara merusak, serta aktivitas pencurian ikan dapat berkurang atau bahkan tidak ada.
Sejak 2014, sebagian perairan Laut Sawu ditetapkan sebagai kawasan konservasi TNP Laut Sawu dengan luas 3,35 juta hektare yang pengelolaannya diatur dalam Rencana Pengelolaan dan Zonasi Tahun 2014-2034.
Kemudian, setiap lima tahun Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) TNP Laut Sawu dapat ditinjau kembali kesesuaian zonasi yang telah ditetapkan.
"Kegiatan konsultasi publik RPZ TNP Laut Sawu ini merupakan salah satu bentuk pengelolaan kawasan konservasi perairan yang partisipatif dan adaptif tanpa memaksakan kebijakan secara sepihak," ujar Aryo.
Aryo menegaskan RPZ kawasan konservasi perairan harus dapat mendukung wilayah pengelolaan perikanan dalam meningkatkan jumlah produksi perikanan dan mengurangi konflik dengan berbagai pihak yang berkepentingan, serta tetap menjamin kelestarian sumberdaya ikan dan ekosistemnya.
Kepala BKKPN Kupang Ikram M Sangadji menjelaskan bahwa perubahan zonasi di wilayah TNP Laut Sawu semata-mata dilakukan tidak hanya untuk kepentingan perlindungan biota dan ekosistem pesisir namun juga untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir di wilayah TNP Laut Sawu.
"Perubahan zonasi TNP Laut Sawu di beberapa wilayah adalah untuk mengakomodir seluruh kepentingan stakeholder, dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek, tidak hanya lingkungan dan biota laut, namun juga yang tak kalah penting yaitu kesejahteraan masyarakat perikanan, baik para nelayan maupun para pembudi daya rumput laut," jelas Ikram.
Lebih lanjut Ikram menambahkan pelaksanaan konsultasi kajian publik RPZ TNP Laut Sawu bertujuan untuk memutakhirkan informasi perkembangan kondisi lapangan saat ini maupun rencana pengembangan yang akan dilakukan baik oleh pemerintah kabupaten, kecamatan maupun desa yang berbatasan langsung dengan TNP Laut Sawu serta menjaring berbagai masukan dari para pemangku kepentingan.
Baca juga: Pengamat sebut Laut Sawu sangat dinamis sebabkan paus terdampar
Baca juga: Laut Sawu ditetapkan sebagai Taman Nasional Perairan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020