Mamuju (ANTARA News) - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan melaporkan dugaan penyelewengan beras miskin (Raskin) yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Massuppu, Kecamatan Tabang, Adriani ke kejaksaan.
"Sebelumnya kami telah melaporkan penyelewengan Raskin di Desa Massuppu yang diduga dilakukan kadesnya, Adriani, ke Pemerintah Kabupaten Mamasa, namun laporan kami yang telah akui kebenarannya Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Mamasa, tidak digubris, dan tidak mau diselesaikan Pemkab Mamasa," kata Wakil Ketua DPD LIRA Kabupaten Mamasa, Tadius Tekkai di Mamuju, Jumat.
Oleh karena itu kata dia, pihaknya terpaksa harus menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan penyelewengan Raskin yang merugikan masyarakat kecil tersebut, dengan melaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) yang wilayah hukumnya masih meliputi Kabupaten Mamasa.
Ia mengatakan, lembaganya telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat terkait penyelewengan Raskin yang telah dilakukan oknum Kades Massuppu tersebut, untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejari Polman agar dilakukan proses hukum.
"Bukti-bukti kami sudah cukup kuat menyankut penyelewengan Raskin di Desa Massuppu tersebut, laporannya akan kami serahkan kepada Kejari Polman bersama beberapa indikasi pelanggaran korupsi lainnya di Desa Massuppu, diantaranya penyelewengan bantuan bibit kakao petani, pembangunan irigasi yang tidak sesuai bestek dan beberapa korupsi lainnya,"katanya.
Menurut dia, penyerahan bukti penyelewengan Raskin dan beberapa dugaan korupsi di Desa Massuppu tersebut ke Kejari Polman akan dilakukan secepatnya.
Ia mengatakan penyelewengan Raskin selama empat tahun di Mamasa harus diusut tuntas Kejari Polman karena sekitar 100 KK rumah tangga miskin (RTS) di desa Massuppu telah dirugikan, karena penyaluran raskin selama ini tidak lancar, terkadang raskin bulan ini disalurkan, tetapi pada bulan berikutnya tidak lagi, bahkan pernah sampai tiga bulan berturut-turut tidak disalurkan
"Selain tidak lancar akibat disunat, jatah raskin untuk RTS di desanya juga dijual secara tidak wajar oleh kepala Desa yakni dengan harga Rp2.250 per kilogram, padahal seharusnya harga raskin hanya Rp1.600 per kilogram, sesuai dengan aturan pemerintah,"katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009