Pangkalpinang (ANTARA News) - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Darusman Aswan, mengemukakan, sebesar 70 persen hak buruh di provinsi itu belum terakomodasi dengan baik.

"Hanya 30 persen hak buruh yang terakomodasi, sedangkan 70 persennya belum terakomodasi dengan baik," katanya di Pangkalpinang, Jumat.

Hal itu terungkap dalam audiensi pihak SPSI Babel dengan anggota Komisi A DPRD Kota Pangkalpinang untuk membicarakan berbagai persoalan terkait dengan masalah tenaga kerja.

"Hak-hak pekerja di Babel masih terabaikan, mulai dari jaminan kesehatan, jadwal cuti hingga penetapan upah minimum kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) yang kami nilai merugikan pekerja," ujarnya.

Ia mengatakan, sebagai organisasi independen yang memiliki komitmen memperjuangn nasib para buruh, pihaknya memiliki hak untuk mempertanyakan kepada wakil rakyat dan pemeritnah daerah tentang tanggung jawab dalam memikirkan nasib para pekerja yang selalu dibaikan sebagian perusahaan.

"Selama ini kami kami belum pernah diajak duduk bersama oleh DPRD dalam menyikapi berbagai persoalan tenaga kerja terutama para buruh yang hak-haknya diabaikan oleh pihak perusahaan," ujarnya.

Padahal, kata dia, banyak persoalan yang dialami oleh para pekerja terutama menyangkut dengan haknya yang diabaikan oleh pihak perusahaan.

"Saya tidak mengerti seperti apa penegakan hukum negeri ini, perusahaan yang mengabaikan hak karyawannya jelas melanggar undang-undang tenaga kerja tetapi kenapa tidak diproses secara hukum," ujarnya dengan nada bertanya.

Dihadapan Ketua Komisi A DPRD Pangkalpinang, Dodi Kusdian yang didampingi Sekretaris Komisi A Nge Min Hie, Darusman Aswan juga meminta DPRD memanggil pihak eksekutif untuk mempertanyakan tentang penetapan upah minimum kota (UMK) yang menurut dia tidak sesuai dengan prosedural.

"Penetapan UMK kami nilai tidak sesuai dengan prosedural karena dalam melakukan survei KHL tidak melibatkan dewan pengupahan, namun angka KHL muncul dengan sendirinya. Ini jelas melanggar undang-undang dan kami tidak bertanggung jawab dengan hasil itu," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Pangkalpinang, Dodi Kusdian, mengatakan, akan menjadwalkan pertemuan antara pihak eksekutif, SPSI dan DPRD Pangkalpinang.

"Kami akan jadwalkan pertemuan pada Desember 2009 untuk membicarakan atau beraudiensi menyikapi berbagai persoalan yang terjadi dengan ketenagakerjaan terutama terkait dengan UMK dan hak-hak buruh yang dinilai diabaikan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009