Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa langkah penyederhanaan birokrasi jangan sampai menghambat karir dan penghasilan aparatur sipil negara (ASN).
"Dalam penyederhanaan birokrasi, pemerintah agar tetap mengutamakan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi," kata Bambang Soesatyo (Bamsoet), melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Bamsoet merespons rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyetaraan Penghasilan Jabatan Administrasi, sebagai dasar penyesuaian penghasilan dari penyederhanaan birokrasi yang tengah disiapkan pemerintah.
Baca juga: Pilkada 2020, Ketua MPR: ASN harus netral
Politikus senior Partai Golkar itu mendorong pemerintah memastikan bahwa penyederhanaan birokrasi yang berdampak terhadap pengalihan jabatan tidak merugikan penghasilan dan keberlangsungan karir pejabat yang terdampak.
Bamsoet mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dapat segera merampungkan rancangan perpres tersebut yang ditargetkan selesai pada Desember 2020.
Baca juga: Bamsoet minta ASN tidak netral ditindak tegas
"Selain itu juga menyampaikan perpres ini tidak mempengaruhi penghasilan pegawai karena perpres ini untuk penyederhanaan birokrasi yang memangkas tiga level eselon," katanya.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI itu juga mendorong pemerintah memastikan penetapan perpres tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Selain itu, kata dia, pemerintah harus menyampaikan bahwa perpres ini dibuat untuk menjamin karir ASN yang mengalami penyederhanaan birokrasi.
Baca juga: Menpan RB: ASN administrasi disiapkan mengisi kekurangan tenaga teknis
"Juga memberi kemudahan dalam perpindahan dari satu jabatan fungsional ke jabatan fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi," kata Bamsoet.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020