Pontianak (ANTARA) - Komisioner Bawaslu Kalimantan Barat Faisal Riza memberikan catatan kepada KPU untuk segera menuntaskan proses pencocokan dan penelitian (coklit) kepada warga, mengingat sampai tanggal 11 Agustus 2020 kemarin, masih ada 27.358 rumah yang belum di coklit dari tujuh kabupaten yang akan melaksanakan pilkada serentak tahun ini.

Hal ini mengingat tahapan pencocokan dan penelitian akan berakhir pada 13 Agustus 2020 mendatang, katanya di Pontianak, Rabu.

"Terkait hal tersebut, kami memberikan catatan kepada KPU, karena ada enam temuan yang kami temukan saat mengawasi proses-proses pencocokan dan penelitian atau pemutakhiran data pemilih untuk pilkada serentak di tujuh kabupaten," kata Faisal.

Baca juga: Bawaslu Sulsel temukan 14.380 pemilih pemula tidak terdaftar
Baca juga: Bawaslu Gunung Kidul layangkan rekomendasi kepada Komisi ASN
Baca juga: Bawaslu puji Kampung Anti Politik Uang dan Hoaks di OKU

Menurutnya, KPU masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan proses coklit sampai dengan tanggal 13 Agustus mendatang. "Ini temuan dari pengawasan kami hingga tanggal 7 Agustus 2002 dan akan terus berlanjut karena batas akhir pengawasan coklit tanggal 13 Agusuts 2020," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kalbar itu.

Faisal menyebutkan angka 27.358 rumah yang belum di coklit tersebut akan berkurang karena masih ada waktu untuk melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Begitupun dengan temuan Bawaslu bahwa ada 171.286 orang yang belum terdaftar di formulir A-KWK.

Temuan lainnya pada jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam daftar pemilih. Mereka tidak memenuhi syarat untuk masuk karena sudah meninggal dunia, pindah tempat tinggal, kemudian menikah tanpa ada legalitas, usia yang belum mencukupi hingga data bermasalah.

"Jumlahnya 66.624 jiwa dan kami meminta agar tidak dimasukkan saat proses rekapitulasi," katanya.

Selanjutnya adalah temuan jumlah pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk ke dalam daftar pemilih. Jumlahnya sebanyak 35.520 jiwa.

Faisal menjelaskan temuan itu karena ada masyarakat yang masuk dalam DPT 2019 tapi tidak masuk dalam Formulir A-KWK. “Rekomendasi kami terkait temuan itu disampaikan ke KPU secara berjenjang,” terang Faisal.

Temuan lain sebanyak 5.367 pemilih yang masuk dalam formulir A-KWK KPU tetapi beraeda jauh dari TPSnya. Lalu potensi pelanggaran pada masa coklit yang berhasil dicegah. Bawaslu mencatat sebanyak 283 potensi pelanggaran yang berhasil dicegah.

Faisal menambahkan potensi pelanggaran yang berhasil dicegah itu adalah temuan pada pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih. Begitu juga sebaliknya memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam daftar pemilih.

"Data ini akan berubah lagi dan bisa saja angkanya menurun karena proses coklit dan pengawasannya masih berjalan hingga 13 Agustus 2020," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020