Hal itu dikatakan anggota Panitia Angket Kasus Bank Century Gondo Radityo Gambiro kepada pers di Jakarta, Jumat, menyikapi usulan sebagian anggota Panitia Angket agar pejabat negara yang diduga terlibat kasus Bank Century dinonaktifkan sementara.
"Fraksi Partai Demokrat tidak takut dan tidak ingin melindungi seseorang, kalau memang bersalah agar diproses secara hukum," kata Gondo Radityo Gambiro.
Dikatakannya, pada rapat konsultasi Panitia Angket dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan bahwa pembentukan komite koordinasi (KK) oleh pejabat negara melanggar hukum karena belum ada landasan hukumnya.
KK menjadi cikal-bakal lahirnya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang kemudian memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga perlu diselamatkan.
Penjelasan soal KK yang dinilai melanggar hukum, menurut Radityo, perlu diklarifikasi kepada pejabat negara yang bersangkutan dan diuji oleh ahli-ahli yang namanya sudah diinventarisasikan oleh Panitia Angket.
"Jika telah diklarifikasi dan diuji ternyata penjelasan tersebut benar silakan pejabat negara yang diduga bersalah diproses secara hukum," kata anggota FPD DPR ini.
Menurut dia, saat ini Panitia Angket belum melakukan klarifikasi dan menguji data serta penjelasan dari BPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sehingga informasi yang diterimanya masih sepihak.
Karena itu, kata dia, FPD DPR keberatan pada sebagian anggota Panitia Angket yang mengusulkan agar menonaktifkan sementara pejabat negara yang akan diundang untuk memberikan keterangan pada Panitia Angket.
"Usulan tersebut terlalu prematur, karena Panitia Angket baru dua kali rapat dengan BPK dan PPATK," katanya.
Menurut Radityo, usulan FPD adalah jika pejabat negara yang akan diundang merasa terganggu waktu dan pekerjaannya dan kemudian dengan kesadaran sendiri meminta izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk nonaktif selama memberikan keterangan.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009