Padang, (ANTARA) - Partai Gerindra Sumatera Barat protes atas penetapan Bupati Agam Indra Catri sebagai tersangka ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan menjelang Pilgub Sumbar yang akan digelar pada 9 Desember 2020
Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat Andre Rosiade ketika dihubungi dari Padang, Rabu, mengatakan sudah mengetahui penetapan status sebagai tersangka itu dan pihaknya sangat keberatan, karena status tersebut dapat mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung
Ia menjelaskan Partai Gerindra merasa keberatan karena penetapan tersangka Indra Catri dilakukan setelah dirinya ditetapkan secara resmi sebagai bakal calon Wakil Gubernur Sumbar pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Baca juga: Polisi tetapkan Bupati Agam Indra Catri tersangka ujaran kebencian
Baca juga: Kader Gerindra usulkan Nasrul Abit-Indra Catri di Pilgub Sumbar
Baca juga: Muzani ingatkan Gerindra majukan orang-orang pilihan di Pilkada Sumbar
Ia mengatakan Indra Catri dipasangkan sebagai calon wakil gubernur mendampingi Nasrul Abit yang diusung Gerindra untuk maju di Pilgub Sumbar 2020.
"Hari ini, DPP Partai Gerindra sudah berkirim surat kepada Kapolri c/q Kabareskrim. Partai Gerindra menyatakan keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada Indra Catri, karena Gerindra sudah secara resmi mengusung Indra Catri sebagai bakal calon, berpasangan dengan Nasrul Abit," kata dia.
Andre mengatakan penetapan status tersangka terhadap Indra Catri memberi kesan adanya permainan politik dan pihaknya menyoroti kasus ini karena berkaitan dengan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, yang juga akan maju sebagai bakal calon Gubernur Sumbar.
"Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis dan netral serta menjaga pesta demokrasi ini, yang prosesnya sedang berlangsung," kata dia.
Sebelumnya Polda Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri bersama Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook bodong bernama Mar Yanto
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan penetapan tersangka baru setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sejumlah alat bukti serta saksi ahli dan labfor forensik siber Mabes Polri.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi selaku anggota DPR RI. Berkasnya sudah P-21serta dilakukan pendalaman dan gelar perkara di Mabes Polri," katanya
Ia menjelaskan kasus ujaran kebencian tersebut berawal melalui sebuah akun facebook atas nama Mar Yanto yang mengunggah status yang dianggap sebagai sebuah ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Irwandi pada Mei 2020.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kabag Umum Pemkab Agam berinisial Eri Syofiar, Robi dan Rozi. Kemudian Polda Sumbar menetapkan dua tersangka baru yakni Indra Catri dan Martias Wanto.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020