Jakarta (ANTARA News) - Anggota Panitia Khusus Angket Bank Century Gondo Radityo Gambiro menyebut usulan sebagian anggota Pansus agar Presiden menonaktifkan sementara pejabat negara yang diduga terlibat kasus Bank Century adalah usulan prematur.
"Panitia angket baru mendapat penjelasan sepihak dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) sudah mengusulkan untuk menerbitkan rekomendasi untuk menonaktifkan pejabat negara," kata Gondo Radityo Gambiro kepada pers di Jakarta, Jumat.
Dia mengungkapkan, Fraksi Partai Demokrat keberatan dengan usulan tersebut karena belum mengklarifikasi penjelasan dari BPK dan PPATK dengan pejabat negara yang diduga terlibat kasus Bank Century.
Data-data dari BPK dan PPATK, juga belum diuji oleh ahli-ahli yang daftar namanya sudah diinventarisasi anggota panitia angket.
"Fraksi Partai Demokrat keberatan atas usulan tersebut, bukan karena takut tapi ingin keputusan Panitia Angket dilakukan secara hati-hati dan telah memenuhi semua aspek," katanya.
Menurut dia, meskipun waktu kerja Panitia Angket sangat pendek hanya 60 hari kerja, tapi klarifikasi dan pengujian data tetap harus dilakukan.
Panitia Angket, kata dia, adalah bagian integral dari lembaga DPR sehingga harus membuat keputusan yang tepat dan benar.
"Kalau keputusan yang terburu-buru dan ternyata tidak benar maka akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR," katanya.
Menurut Radityo, rapat internal Panitia Angket, Kamis malam, akhirnya memutuskan menerbitkan surat imbauan kepada pejabat negara yang akan dimintai keterangan agar bisa nonaktif sementara jika merasa waktu dan tugasnya terganggu.
Panitia angket kasus Bank Century melakukan rapat konsultasi dengan BPK Rabu (16/12) dan PPATIK pada (17/12) yang kemudian dilanjutkan dengan rapat internal.
Berdasarkan penjelasan dan data-data BPK dan PPATK, Panitia Angket akan mengundang Dewan Gubernur Bank Indonesia periode 2004-2005 Senin pekan depan (21/12) dan mantan Gubernur Bank Indonesia serta Dewan Gubernur periode 2008-2009 keesokan harinya, Selasa (22/12). (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009