"Mari hentikan polemik tentang Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang keharusan izin dari Jaksa Agung untuk memeriksa jaksa yang diduga terlibat tindak pidana. Pedoman yang dirilis tanggal 6 Agustus 2020 tersebut telah dicabut dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor 163 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020," cuit Mahfud dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu.
Baca juga: Jaksa Agung keluarkan pedoman saat Jaksa Pinangki masih berperkara
Mahfud mengapresiasi langkah Jaksa Agung Sianitar Buhanuddin yang mencabut peraturan pedoman itu karena pencabutan pedoman itu dapat menghilangkan keraguan masyarakat terkait seluruh proses hukum terhadap anggota kejaksaan bermasalah.
"Hal itu bisa menghilangkan kecurigaan publik bahwa Kejaksaan Agung ingin membuat barikade untuk melindungi dirinya," kata Mahfud.
Baca juga: Nawawi nilai Jaksa Agung keluarkan pedoman timbulkan kecurigaan publik
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai pencabutan pedoman Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 7 tahun 2020 bisa memproporsionalkan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana diduga dilakukan oleh jaksa.
Mahfud berharap, dengan usainya polemik pedoman itu, Kejaksaan dan Polri dapat mengusut seluruh dugaan tindak pidana sesuai kewenangan hukumnya.
Baca juga: Pedoman pemeriksaan jaksa dicabut
"Dengan hukum yang berlaku diharapkan masyarakat mendukung upaya penegakan hukum, utamanya pemberantasan korupsi secara akuntabel," ucapnya.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020