Manado (ANTARA News) - PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) mengancam mempidanakan sekitar 100 perusahaan di Provinsi Sulawesi Utara karena tidak mengikutsertakan karyawannya pada program jaminan tenaga kerja.
"Rencana mempidanakan para pemimpin 100 perusahaan tersebut (diambil), setelah mereka tidak mengindahkan surat teguran yang sudah dikirim hingga tiga kali," kata Kepala PT Jamsostek Sulut Usman Rappe di Manado, Jumat.
Usman mengatakan, berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, pimpinan perusahaan yang tidak menjaminkan tenaga kerjanya terancam pidana sembilan bulan kurungan dan denda Rp50 juta.
"Jaminan tenaga kerja merupakan hak bagi karyawan, sehingga tidak ada alasan bagi pimpinan perusahaan tidak mengikutsertakan para karyawannya pada program jaminan ini," kata Usman.
Sekitar 100 perusahaan tersebut sudah beberapa kali dibina tim Jamsostek sehingga pasti sudah memahami kewajiban perusahaan, jelas Usman.
Meski begitu, tingkat keikutsertaan perusahaan di Sulut meningkat dari tahun ke tahun di mana saat ini tinggal 20 persen yang belum mengikuti program Jamsostek. (*)
Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009