Pamekasan (ANTARA News) - 272 perusahaan rokok lintingan di Kabupaten Pamekasan, Madura, tidak memiliki izin produksi dan tidak bercukai karena belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), demikian Sekretaris Komite Urusan Tembakau Pamekasan (KUTP) Pamekasan, Heru Budi Prayitno, Jumat.
"Ada beberapa hal yang menyebabkan para pengusaha rokok lintingan ini illegal dan tidak bercukai. Salah satunya karena harga cukai rokok terlalu mahal," kata Heru.
Di Pamekasan, jumlah perusahaan rokok lintingan ada 378 perusahaan, tersebar di 13 kecamatan di wilayah tersebut.
"Hanya 107 perusahaan yang memiliki izin produksi dan bercukai, sedangkan 272 sisanya belum," katanya.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Pemkab Pamekasan A.M.Yulianto menyatakan, Pemkab mengetahui jumlah perusahaan rokok lintingan yang tidak memiliki izin produksi dan tidak bercukai itu.
"Pemkab terus melakukan upaya melakukan pembinaan dengan mendorong mereka memiliki izin dan bercukai," katanya kepada ANTARA.
Jumlah perusahaan rokok tak bercukai alias illegal di Kabupaten Pamekasan meningkat dibandingkan tahun 2008 yang .waktu itu hanya 136 dari total 204 perusahaan rokok lintingan di wilayah tersebut.
Menurut Heru, perusahaan rokok lintingan memperoleh izin jika minimal memiliki bangunan 200 m2, berada dipinggir jalan, bisa dilalui kendaraan roda empat dan tidak berhubungan dengan tempat tinggal pemilik perusahaan.
"Bagi produsen rokok lintingan, hal ini dianggap masih terlalu memberatkan. Karena rokok lintingan itu kebanyakan industri rumah tangga," katanya.
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kalianget, Sumenep, belum lama ini mencatat, 120 Perusahaan Rokok (PR) di empat kabupaten di Madura terpaksa dikenai sanksi karena terbukti tidak memiliki izin operasional dan tidak bercukai.
Dari jumlah itu 80 diantaranya dibekukan dan 30 perusahaan lainnya dicabut izinnya karena tidak berproduksi lagi. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009