Timika (ANTARA News) - Kapolda Papua, Brigjen Pol Drs Bekti Suprapto, menegaskan bahwa penyergapan serta penembakan terhadap Kelly Kwalik pada Rabu (16/12) di Gorong-gorong Timika telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Polisi tidak menghendaki yang bersangkutan meninggal. Polisi mau tangkap sesuai prosedur dengan memberikan peringatan agar dia menyerah, namun yang bersangkutan justru melawan dengan menembak ke arah polisi," kata Kapolda Papua kepada wartawan di Timika, Kamis.
Menurut Bekti, dengan kondisi seperti itu polisi akhirnya melumpuhkan Kelly Kwalik dengan alasan untuk membela diri.
Polisi menemukan sepucuk senjata api dan enam butir peluru dari tangan korban sesaat setelah lokasi persembunyiannya di RT 2 RW 1 Jalan Freeport Lama Gorong-gorong Timika digrebek Tim Gabungan Densus 88 Mabes Polri dan Polda Papua, Tim Gegana, dan Brimob Detazemen B Polda Papua.
Kapolda Papua menegaskan, jika jenazah yang dikirim ke RS Bhayangkara Polda Papua di Jayapura pada Rabu petang bukan merupakan Kelly Kwalik, maka tindakan yang dilakukan aparat tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum.
"Kalau bukan dia (Kelly Kwalik-Red) tidak apa-apa. Toh yang bersangkutan menembak polisi saat diminta untuk menyerah. Jadi, secara hukum apa yang dilakukan aparat kami adalah sah," katanya.
Mantan Kapolda Sulut ini meyakini jenazah tersebut merupakan Kelly Kwalik karena aparat sudah lama menelusuri jejak yang bersangkutan sebelum terjadi penggrebekan.
"Polisi sangat yakin. Bahkan sebelum kejadian ada foto terbaru yang bersangkutan yang kami kantongi," kata Bekti.
Ia menambahkan, Kelly Kwalik yang disebut-sebut sebagai pemimpin tertinggi kelompok separatis Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) Wilayah Timika itu sudah lama dicari oleh aparat kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Polisi mempunyai catatan banyak tentang dia. Dia masuk DPO, dia pernah terlibat kasus penculikan peneliti asing selama 130 hari di Mapenduma tahun 1996. Dia juga terlibat kasus penembakan di Mile 62-63 Tembagapura tahun 2002 dan lain-lain," jelas Kapolda Papua.
Sementara itu lima warga yang ditangkap di tempat persembunyian Kelly Kwalik saat penggrebekan oleh aparat kepolisian saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Markas Komando Brimob Detazemen B Polda Papua di Timika.
"Kalau terbukti bersalah mereka akan diproses lebih lanjut, tapi kalau tidak terbukti maka mereka akan dikembalikan ke keluarganya," kata Kapolda Papua.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009