Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar menyatakan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan pada prinsipnya tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
"Pembahasan itu boleh dilanjutkan tapi prinsipnya RPP Penyadapan tidak boleh bertentangan undang-undang," kata Patrialis Akbar usai menandatangani nota kesepahaman tentang peningkatan pelayanan terhadap warga binaan bersama instansi pemerintah terkait di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1-A, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis.
Pernyataan Patrialis itu menanggapi persoalan penyadapan harus diatur dalam bentuk undang-undang sehingga tidak diperlukan Rancangan Peraturan Pemerintah.
Namun demikian, Patrialis menuturkan Undang-Undang yang berkaitan dengan penyadapan sudah ada pada UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sehingga perlu penjelasan dalam draf Peraturan Pemerintah.
Patrialis menjelaskan RPP tentang Penyadapan perlu penjelasan yang detail dan akan disosialisasikan sebelum disahkan agar masyarakat maupun penegak hukum bisa memahami penerapan dan aturannya.
Menkumham mengatakan pemerintah melakukan konsultasi dengan berbagai lembaga penegak hukum, seperti KPK, Polri dan Kejaksaan Agung untuk menyusun RPP tentang Penyadapan itu.
Di tempat terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan penyadapan harus diatur dalam kebijakan Undang-Undang dan bukan dalam aturan setingkat PP sesuai dengan sejumlah putusan MK, seperti Putusan Nomor 006/PUU-I/2003 dan Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006.
Sebelumnya, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) bersama tim antardepartemen menyusun dan mengajukan RPP tentang Penyadapan sejak Mei 2008 tentang Tata Cara Intersepsi.
Kemudian Depkominfo menyerahkan susunan naskahnya kepada Depkumham untuk proses harmonisasi pada Oktober 2009.
RPP itu terdapat beberapa alternatif terkait dengan penyadapan, salah satunya menggunakan Pusat Intersepsi Nasional (PIN) sehingga lembaga penegak hukum harus berhubungan dengan operator selular saat menyadap seseorang.
Pemerintah menargetkan proses harmonisasi RPP tentang Penyadapan akan selesai menjalani uji publik pada April 2010.
Namun demikian, KPK dan sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan substansi RPP Penyadapan karena menganggap dapat menghambat KPK dalam memberantas korupsi, terutama terkait harus mengantongi izin pengadilan.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009