"Dokumen ini berisi analisis 64 transaksi keuangan yang diduga mencurigakan dari seluruh penyedia jasa keuangan," kata Yunus Husen ketika menyerahkan dokumen tersebut kepada pimpinan panitia angket kasus Bank Century pada saat rapat konsultasi di Gedung DPR, Kamis.
Yunus mengatakan dokumen tersebut bersifat rahasia dan sebelumnya PPATK sudah meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) agar tidak dinilai melanggar aturan perundang-undangan.
Pada saat diserahkan, dokumen tersebut dikemas dalam amplop tertutup berwarna coklat yang diterima Wakil Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century Yahya Sacawiria dari Fraksi Partai Demokrat.
Menurut Yunus, dokumen tersebut sebelumnya juga sudah diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena penyelidikan yang dilakukan PPATK atas permintaan BPK.
Dalam analisis 64 transaksi keuangan yang diduga mencurigakan, kata dia, isinya meliputi data real time gross settlement (RTGS), sistem kliring nasional (SKN), dan tarik tunai, yang jumlah transaksi RTGS-nya mencapai 2.000 transaksi per bulan dan melibatkan sekitar 30 bank.
Menurut Yunus, dalam data itu PPATK juga menyertakan rekap transaksi RTGS dengan nilai kumulatif Rp2 miliar ke atas.
"Ada 3.194 transaksi terkait dana pihak ketiga di atas Rp2 miliar dengan total transaksi Rp4,2 triliun," katanya.
Ketika menerima dokumen tersebut, Yahya Sacawiria mengatakan panitia angket kasus Bank Century akan memperlakukan laporan itu sebagaimana sifatnya sebagai dokumen rahasia.
Menurut dia, dokumen tersebut akan menjadi masukan bagi para anggota panitia angket untuk melakukan pendalaman dan pemetaan kasus Bank Century.
Dari data-data tersebut, katanya, akan dikembangkan tema-tema yang akan didalami dan nama-nama pihak terkait yang akan diundang untuk dimintai keterangannya.
Panitia angket telah menetapkan jadwal selanjutnya yakni akan memanggil Dewan Gubernur Bank Indonesia (DGBI) periode 2004-2005 pada Senin (21/12) serta DGBI periode 2008-2009 pada Selasa (22/12).(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009