Jakarta (ANTARA News) - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu meminta pemerintah agar menyelesiakan kasus Bank Century secara hukum dan terbuka, sebab jika tidak bisa diselesaikan secara cepat dan tepat, kasus tersebut akan menjadi pengganjal bagi penyelesaian masalah pengelolaan keuangan negara.

Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu FX Arief Poyuono, SE dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, mengatakan, kasus "bailout" Bank Century sebesar Rp6,7 triliun haruslah diselesaikan secara cepat dan tepat, karena selain melibatkan uang rakyat, kasus tersebut terbesar dalam sejarah perbankan Indonesia.

"Jika dilihat dari konteks kekinian, kebijakan bailout Bank Century memang tidak tepat, sebab kehawatiran akan terjadinya krisis perbankan sistemik ternyata tidak terbukti," katanya.

Kendati demikian, Arief mengajak semua pihak untuk melihat kasus Bailout Bank Century ini dalam konteks waktu pengambilan keputusan saat itu.

"Untuk ukuran saat itu keputusan Bailout Bank Century tersebut adalah keputusan tepat karena kondisi saat itu memang sedang krisis sehingga diperlukan langkah untuk mencegah ke arah yang lebih buruk lagi," ujarnya.

Selain itu, pengambilan keputusan bailout dilakukan karena ancaman 'rush' atau penarikan dana besar-besaran sangat mungkin terjadi seperti pernah terjadi saat krisis tahun 1997-1998 ketika penutupan 16 bank mendorong rush dana nasabah sehingga nilai tukar rupiah anjlok.

Menurut Arief, upaya kriminalisasi terhadap kesalahan pengambilan kebijakan bailout saat itu tidaklah dibenarkan secara hukum, sebab pertanggung-jawaban kesalahan kebijakan hanyalah berada dalam rezim hukum administrasi.

"Lain hal jika dalam pengambilan kebijakan tersebut ada unsur perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pribadi pengambil kebijakan tersebut," katanya.

Arief menjelaskan, saat ini masyarakat sedang menyaksikan persoalan Bailout Bank Century dicoba diselesaikan oleh Panitia Khusus Angket DPR mulai memanggil pihak-pihak yang mengetahui persoalan tersebut.

KPK juga mulai melakukan penyelidikan apakah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengambilan kebijakan bailout tersebut.

"Mungkin saja nanti kedua institusi tersebut bisa menemukan adanya kesalahan pengambilan kebijakan administratif dan juga adanya pelanggaran hukum pidana dalam proses pengucuran bailout, sehingga jika ditemukan kesalahan tersebut harus dipertangungjawabkan dalam koridor masing-masing," katanya.

Arief menegaskan, tugas masyarakat Indonesia adalah memastikan kedua institusi tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan baik , agar persoalan bailout Bank Century ini bisa benar-benar tuntas dengan cepat dan tepat.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009