Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto di Jakarta, Rabu malam, meluncurkan buku berjudul "Koruptor Go To Hell!".

Dalam sambutannya, Bibit mengatakan, buku yang ditulisnya menceritakan anatomi korupsi di Indonesia.

Beberapa bagian buku itu juga menjelaskan pengalaman Bibit dalam pemberantasan korupsi ketika bertugas sebagai perwira polisi di berbagai daerah.

"Semoga tulisan ini ada manfaatnya bagi upaya kita memerangi korupsi di negeri tercinta Indonesia," kata Bibit.

Peluncuran buku itu dihadiri oleh beberapa tokoh, antara lain anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution, mantan Menteri Koordinator Ekonomi Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie, advokat senior Todung Mulya Lubis.Hadir pula ekonom Sri Edhie Swasono dan musisi Frangky Sahilatua.

Pada kesempatan itu, Bibit menyerahkan buku karyanya kepada ekonom Sri Edhie dan pelaksana tugas sementara Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Buku yang sama juga diserahkan kepada Usman, seorang pengagas dukungan kepada Bibit dan Chandra melalui akun Facebook. Selain itu, Bibit juga menyerahkan buku kepada Ahmad Rifai, penasihat hukum Bibit selama menjalani kasus pidana di kepolisian.

Setelah menerima buku, Sri Edhie menjelaskan, Bibit telah menunjukkan sikap tegas terhadap koruptor melalui buku tersebut. Dia berharap, sikap itu juga bisa ditunjukkan melalui kinerja sebagai pimpinan KPK.

Menurut Sri Edhie, KPK harus berani dan mampu mengungkap kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat, seperti kasus Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)."Penegakan hukum tidak boleh ditawar," katanya.

Buku "Koruptor Go To Hell!" berisi ulasan berbagai modus korupsi. Buku setebal 171 halaman itu juga mengulas berbagai cara untuk menindak dan mencegah tindak pidana korupsi.

Melalui buku itu, Bibit juga menceritakan berbagai pengalamannya dalam memberantas korupsi selama bertugas sebagai perwira polisi.

Bibit memulai menulis buku itu setelah menjadi Wakil Ketua KPK, dan menyelesaikannya ketika dijerat kasus pidana oleh kepolisian.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009