manajemen risiko itu adalah sesuatu yang update dan dapat diterima secara luas atau global

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM membentuk Satuan Tugas Tata dan Kelola Manajemen Risiko (Governance, Risk and Compliance/GRC) guna mengawal dan mengatasi berbagai kendala dalam pencapaian program strategis percepatan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dan konservasi energi.

Satgas GRC ini akan memantau setiap kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan melakukan kegiatan manajemen.

Sekretaris Ditjen EBTKE Kementerian ESDM M Halim Sari Wardana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan pencapaian utama adalah melaksanakan pemerintahan yang transparan dan bersih, sehingga Ditjen EBTKE bisa mencapai ISO 31000 sesuai standar manajemen risiko.

"Satgas GRC ini akan menginventarisasi semua hambatan, kendala, dan risiko dalam mencapai tujuan strategis kita yakni bauran energi, kapasitas terpasang, percepatan investasi, dan peningkatan PNBP. Kita harapkan satgas mampu mengidentifikasi semua kendala serta melakukan pemantauan dan pengendalian tata kelola dan manajemen risiko untuk mencapai tujuan tersebut," katanya.

Ke depan, lanjut Halim, juga akan dibentuk Satuan Tugas Kepatuhan dan Pengendalian, sebagai tim yang memonitor secara khusus pelaksanaan program EBT.

Adapun tujuan dan kewenangan Satgas Tata dan Kelola Manajemen Risiko adalah perbaikan tata kelola dan menyusun arah kebijakan, strategi serta metodologi manajemen risiko; menyusun rencana kerja pelaksanaan tata kelola dan manajemen risiko; melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tata kelola dan manajemen risiko.

Kemudian melakukan identifikasi dan analisis terhadap pencapaian dan sasaran program strategis dan program prioritas; melakukan kegiatan pemantauan dan pengendalian tata kelola dan manajemen risiko; dan melakukan pelaporan tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Qatro Romandhi, Kepala Bagian Rencana dan Laporan, selaku Ketua Tim Satgas Tata dan Kelola Manajemen Risiko, menjelaskan satgas tidak bisa berjalan sendiri dan perlu sinergi dari seluruh direktorat dalam pelaksanaannya.

"Dalam pelaksanaan tugas ini, kami merekomendasikan beberapa hal seperti komitmen pimpinan, penetapan pedoman, dukungan organisasi baik dari sisi anggaran maupun sumber daya manusia yang berkompeten (tersertifikasi), penerapan monitoring dan evaluasi maksimal serta diharapkan manajemen risiko diintregasikan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan," katanya.

Tujuan dan penerapan manajemen risiko tersebut antara lain meningkatkan pencapaian tujuan strategis dan kinerja; meningkatkan kualitas penerapan tata kelola dan manajemen risiko; meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi; serta memberikan dasar pada setiap pengambilan keputusan dan perencanaan.

"Kalau kita melihat konteksnya, manajemen risiko itu adalah sesuatu yang update dan dapat diterima secara luas atau global. Ditjen EBTKE perlu menerapkan perbaikan tata kelola manajemen risiko dari setiap elemen unit untuk meningkatkan pencapaian tujuan strategis kita," ujar Roni Chandra Harahap, Kepala Subdit Keteknikan dan Lingkungan Panas Bumi, yang merupakan Wakil Ketua II Tim Satgas Tata dan Kelola Manajemen Risiko.

Lebih lanjut, Roni menjelaskan manfaat manajemen risiko di Ditjen EBTKE adalah kualitas mutu, mengurangi kejutan risiko yang tidak diinginkan, serta perlindungan kepada unit kerja dan aparatur sipil negara (ASN).

Saat ini, delapan pegawai Ditjen EBTKE sudah memiliki sertifikasi profesi di bidang manajemen risiko tingkat dasar dengan gelar profesi CRMO dari Asosiasi Global Integrated Risk Management Association dan dua pegawai mendapat sertifikasi kompetensi bidang manajemen risiko untuk profesional atau CRMP (Certified Risk Management Professional) dari Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko (LSPMR). Kemudian, sebanyak 12 pegawai sedang mengikuti program pelatihan dan sertifikasi manajemen risiko.

Baca juga: ESDM: Program Mentari bertujuan jalankan pembangunan ekonomi inklusif
Baca juga: Sukses program B30, Pemerintah lanjut ke B40
Baca juga: KemenESDM: Pemerintah eksplorasi panas bumi guna pancing investor EBT

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020