"Siapa empat orang itu, itu masih rahasia. Satu DPO telah tertangkap sehingga masih ada empat lainnya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Soekarna di Jakarta, Rabu.
Satu yang tertangkap adalah Kelly Kwalik.
Ia mengatakan, mereka diduga terlibat kasus penyerangan di mile 62 PT Freeport, 31 Agustus 2002 dan 1 September 2002 yang menyebabkan tiga orang tewas dan 11 lainnya luka.
Diantara korban tewas dua adalah WN Amerika Serikat yakni Rickey Lynn Spier dan Edwin Leon Burgon dan seorang WNI, FX Bambang Riwanto.
Diantara 11 yang luka, delapan diantaranya WN Amerika Serikat.
Pada 12 Januari 2006, Polri menangkap tujuh tersangka kasus ini yakni Antonius Wamang, Agustinus Anggaibak, Julianus Deikme, Pdt. Ishak Tsugumal, Esau Onawame, Jarius Kibak/Kiwak dan Hardi Tsugumal.
Mereka mengaku bahwa penembakan itu dilakukan atas perintah Kwalik.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 7 September 2006 menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Antonius Wamang sedangkan terdakwa lainya divonis bervariasi antara lima hingga 15 tahun penjara.
Kwalik juga diduga terlibat pada serangkaian penembakan pada 8 Juli hingga November 2009, di area PT Freeport yang menyebabkan delapan orang meninggal dunia dan 37 lainnya mengalami luka-luka.
Diantara korban tewas adalah seorang WN Australia, seorang polisi dan seorang TNI.
Dalam penembakan di tahun 2009 ini, Polda Papua telah menahan lima tersangka namun hanya satu tersangka yang diajukan ke pengadilan sedangkan sempat tersangka belum diajukan karena alat bukti kurang.
Tersangka Engel Kiwak kini telah menjalani sidang di PN Mimika.
Empat tersangka yang kini ditangguhkan penahanannya adalah Simon Beanal, Amon Jawane, Dominikus Beanal, Apius Beanal Apius Wamang dan Alpinus Wanmang.
Pada 16 Desember 2009, Polri menangkap Kwalik namun tewas saat dirawat di rumah sakit setelah menderita luka tembak.
Polisi juga menangkap lima orang lainnya yakni Jeep Murip (24), laki-laki, Noni Sanawarme (35) wanita, Martimus Katarame (21), laki-laki, Yosep Kwatik (60), laki-laki dan Yorni Murip (10), laki-laki.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009