Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri mengatakan, Bank Indonesia (BI) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) patut diduga melakukan kesalahan dalam kasus pemberian dana bailout (dana talangan) ke Bank Century.
"BI patut diduga melakukan kesalahan karena tidak memberikan data-data dan informasi lengkap kepada Menteri Keuangan sebelum diputuskan sebagai bank gagal berdampak sistemik," kata Hasan Bisri pada rapat Panitia Angket kasus Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
KSSK, katanya, patut diduga melakukan kesalahan karena menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
Penetapan tersebut, kata dia, dilakukan tanpa melakukan assessment terhadap analisis BI mengenai dampak sistemik tersebut, tapi hanya melakukan judgement (penilaian sepihak)," katanya.
Kelanjutan dari penetapan tersebut, katanya, KSSK melakukan bail out ke Bank Century tanpa memiliki dasar hukum
"Ini makin memperkuat dugaan kesalahan yang dilakukan KSSK," kata Hasan.
Menurut dia, dasar hukum dilakukannya bailout ke Bank Century adalah Perppu No 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang sudah ditolak DPR pada 18 Nopember 2008, tapi dana talangan tersebut masih dilakukan setelah tanggal tersebut yakni pada 23 Nopember 2008 dan beberapa kali berikutnya.
Ketua BPK Hadi Purnomo menjelaskan, pengucuran dana talangan ke Bank Century dilakukan beberapa kali yakni pada 23 Nopember 2008 sebesar Rp2,7 triliun, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp2,2 triliun, serta pada 3 Februari 2009 sebesar Rp1,1 triliun.
Menurut Hasan, dari dana talangan yang dialirkan ke Bank Century sekitar Rp5,8 triliiun di antaranya diduga digunakan untuk menutupi kerugian yang terjadi akibat perbuatan para pemegang saham atau pihak-pihak tertentu yang terkait dengan Bank Century.
Rapat panitia angket dipimpin Ketua Panitia Angket Idrus Marham (FPG) yang didampingi tiga wakilnya yakni Gayus Lumbuun (FPDIP), Mahfud Siddiq (FPKS), dan Yahya Sacawiria (FPD).
Pimpinan BPK hadir seluruhnya yakni ketua Hadi Purnomo didampingi seluruh anggota.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009