Masih ada persoalan perbankan atau lembaga keuangan dalam berkomunikasi ke UMKM maupun proses pendaftaran untuk mendapat subsidi. Ini dievaluasi
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan insentif pemerintah berupa pemberian subsidi bunga bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga saat ini telah terealisasi Rp1,5 triliun dari target Rp35,28 triliun.
“Dari total subsidi sejak periode dilancarkan yaitu pada Maret dengan target debitur 60,66 juta, penyerapan kita sampai hari ini Rp1,5 triliun,” kata Sri Mulyani dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.
Sri Mulyani menjelaskan penyerapan realisasi insentif subsidi bunga masih kecil karena terdapat masalah pada perbankan atau berbagai lembaga keuangan dalam melakukan komunikasi dengan UMKM.
“Masih ada persoalan perbankan atau lembaga keuangan dalam berkomunikasi ke UMKM maupun proses pendaftaran untuk mendapat subsidi. Ini dievaluasi,” ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Kemenkeu sebut data OJK kunci ketepatan penyaluran subsidi bunga UMKM
Pemerintah telah menetapkan skema pemberian subsidi bunga untuk kredit maupun pembiayaan selama enam bulan bagi UMKM terdampak pandemi COVID-19 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020.
Sri Mulyani mengatakan UMKM yang mendapatkan pembiayaan dari lembaga penyalur program kredit pemerintah dan memiliki kredit atau pembiayaan sampai Rp10 juta diberikan subsidi sebesar bunga paling tinggi 25 persen untuk jangka waktu enam bulan.
“Pinjaman Rp10 juta subsidi bunga sampai keseluruhan 25 persen,” ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Ditjen Pajak ungkap 200 ribu UMKM manfaatkan insentif pajak
Kemudian untuk UMKM yang mendapatkan pembiayaan dari lembaga penyalur program kredit pemerintah dan memiliki kredit atau pembiayaan di atas Rp10 juta sampai Rp500 juta diberikan subsidi bunga sebesar enam persen selama tiga bulan pertama dan tiga persen selama tiga bulan kedua.
Selanjutnya untuk UMKM yang mendapatkan pembiayaan dari lembaga penyalur program kredit pemerintah dan memiliki kredit atau pembiayaan lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan kedua.
“Pinjaman di atas Rp500 juta sampai Rp10 miliar diberi subsidi bunga tiga persen tiga bulan pertama dan dua persen tiga bulan selanjutnya,” jelas Sri Mulyani.
Sementara itu, Sri Mulyani menuturkan total pinjaman yang mendapatkan relaksasi selama enam bulan penundaan pokok adalah sebesar Rp285 triliun dengan total outstanding kredit penerima subsidi bunga mencapai Rp1.600 triliun.
“Kita akan lihat bagaimana pelaksanaannya sampai Agustus ini,” tegasnya.
Baca juga: UMKM akan diberi subsidi bunga dan penjaminan modal kerja
Baca juga: OJK siap dukung implementasi subsidi bunga untuk pemulihan ekonomi
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020