Ungaran (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keberatan atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum Suroso, mertua Syekh Puji, dalam sidang kasus eksploitasi anak di bawah umur di di Pengadilan Negeri Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, Rabu.
"Kami meminta agar majelis hakim menolak eksepsi dari penasehat hukum," kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budiyono usai sidang dengan agenda jawaban atas eksepsi dalam kasus yang menimpa mertua Syekh Puji.
Ia mengatakan, jaksa keberatan atas beberapa item eksepsi yang dibacakan oleh penasehat hukum pada sidang sebelumnya. "Pada intinya materinya terkait dakwaan," katanya.
Sidang yang dilaksanakan secara tertutup tersebut berlangsung selama 30 menit.
Ia mengatakan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 30 Desember 2009 dengan agenda putusan sela.
"Sidang putusan sela yang akan digelar dua minggu setelah ini akan dilaksanakan secara terbuka," katanya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zainuri dengan dua anggota yaitu Salman Al Farisi dan Aris Gunawan.
Suroso didakwa dengan dua pasal terkait pernikahan siri antara Syekh Puji dengan anaknya, Lutviana Ulfah yang masih di bawah umur.
Ia mengatakan, Suroso dijerat Pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 56 KUHP juncto Pasal 290 ayat 2 KUHP.
"Suroso didakwa mengekspolitasi anak dan membantu perbuatan cabul," katanya.
Salah seorang penasehat hukum dari kantor pengacara OC Kaligis mengatakan, tidak akan memberikan komentar karena sidang dilaksanakan secara tertutup.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009