Tangerang (ANTARA News) - Prita Mulyasari menyatakan proses damai dengan Rumah Sakit Omni International belum menemui jalan buntu, kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono di Tangerang, Rabu.

"Prita masih membuka lebar jalan perdamaian dengan RS Omni,"jelas Slamet.

Slamet menyatakan, hasil mediasi Prita dan Omni yang difasilitasi Departemen Kesehatan memang tidak menemui kata sepakat, namun itu tidak menjadi alasan akhir dari perdamaian antara kedua belah pihak.

Prita menginginkan gugatan perdata dan pidana terhadapnya dicabut, namun RS Omni hanya mencabut perkara perdatanya.

Ia menjelaskan, bila hanya perkara perdata yang dicabut, maka artinya Prita tetap dikenai sanksi hukuman.

"Prita masih menunggu respon dari Omni untuk mencabut perkara pidana," tandas Slamet.

Menurutnya, dari keterangan para saksi ahli dalam persidangan sebelumnya, surat elektronik yang disebarkan Prita ke sejumlah teman terjadi karena buruknya pelayanan RS Omni.

"Artinya Prita tidak terbukti bersalah. Alangkah indahnya semua ini berakhir damai, bila proses persidangan tidak dilanjutkan dengan dicabutnya perkara pidana," ujar Slamet.

Prita mengharapkan RS Omni mempertimbangkan pencabutan gugatan pidana terhadapnya.

"RS Omni jangan haus darah, kalau perkara pidana terus dilanjutkan mereka menginginkan Prita menjadi seseorang yang bersalah," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009