Jakarta,(ANTARA News) - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri menjelaskan, BPK menemukan setidaknya ada sembilan temuan pada audit investigasi terhadap Bank Century yang patut diduga sebagai pelanggaran.
"Dari sembilan temuan pelanggaran tersebut, BPK menyimpulkan Bank Indonesia (BI) tidak memberikan data-data dan informasi lengkap kepada Menteri Keuangan sebelum diputuskan sebagai bank gagal berdampak sistemik," katanya di hadapan Panitia Angket Kasus Bank Century DPRdi Gedung DPR/MPR di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, pelanggaran tersebut sudah terjadi sejak lama, yakni sejak menjelang proses penggabungan (merger) tiga bank menjadi Bank Century pada 2001 hingga Bank Century dicabut dari status SSU (dalam pengawasan intensif BI) oleh BI pada Agustus 2009.
Menurut dia, menjelang proses penggabungan dari tiga bank (CIC, Piko dan Dampak) menjadi Bank Century, telah terjadi pelanggaran, yakni pada saat akuisisi oleh sebuah lembaga keuangan asing bernama Cingkara yang belum mendapat persetujuan dari BI.
"Gubernur BI saat itu membantu memuluskan proses merger Bank Century," katanya.
Kemudian setelah dilakukan penggabungan, kata dia, pengawasan yang dilakukan BI lemah, karena membiarkan Bank Century melakukan rekayasa-rekayasa dokumentasi.
Temuan BPK yang lain, kata dia, patut diduga fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) yang diberikan Bank Indonesia kepada Bank Century melanggar aturan.
"Sebenarnya Bank Century tidak memenuhi syarat untuk menerima FPJP, tapi BI mengubah aturan FPJP dengan meringankan persyaratannya," kata dia.
Hasan Bisri juga menjelaskan, sejumlah temuan lain yang diduga terjadi pelanggaran aturan.
Ketua BPK Hadi Purnomo menegaskan, BPK tidak puas atas penjelasan BI soal Bank Century dan meminta BI bisa memberikan penjelasan yang jelas dan profesional.
Setelah mendengar penjelasan dari pimpinan BPK, rapat panitia angket dihentikan sementara selama satu jam untuk istirahat dan dilanjutkan mulai pukul 13.30.
Pimpinan BPK diundang panitia angket untuk memberikan penjelasan guna pendalaman laporan audit investigasi BPK terhadap Bank Century.
Rapat panitia angket dipimpin Ketua Idrus Marham (FPG) yang didampingi tiga wakilnya, yakni Gayus Lumbuun (PDIP), Mahfud Siddiq (PKS) dan Yahya Sacawiria (FPD).
Pimpinan BPK hadir seluruhnya, yakni ketua Hadi Purnomo didampingi seluruh anggota BPK.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009