Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekjen Departemen Kehutanan Boen Poernama dan Staf Ahli Menteri Kehutanan Wandoyo Siswanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan.

"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.

Johan menjelaskan, keterangan kedua pejabat Dephut itu akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara Putranevo A Prayugo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dalam kasus sama, KPK juga memeriksa dua karyawan PT Masaro Radiokom, Sigit Prayogo dan Elvita Dewi. Keduanya berstatus saksi.

Pengusutan kasus pengadaan alat SKRT terkait dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR untuk melancarkan proyek SKRT.

KPK sendiri telah menetapkan Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Anggoro Wijoyo sebagai tersangka yang kini menjadi buronan.

KPK telah mencegah Anggoro dan petinggi Masaro lainnya untuk pergi ke luar negeri, yaitu Direktur Masaro Putronevo A Prayugo, Direktur Keuangan Masaro David Angka Wijaya, dan Komisaris Utama Masaro Anggono Wijoyo.

Dugaan suap muncul menyusul persetujuan DPR tentang Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp4,2 triliun yang diajukan oleh Dephut.

Revitalisasi SKRT senilai Rp180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu.

Anggoro Wijoyo diduga "mendekati" anggota DPR Yusuf Erwin Faisal untuk meloloskan perusahaannya dalam kelanjutan proyek SKRT.

Pada 16 Juli 2007, Yusuf Erwin sebagai Ketua Komisi IV DPR mensahkan Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan dalam lembar pengesahan.

Lembar pengesahan ditandatangani pula oleh M.S. Kaban, selaku Menteri Kehutanan.

Komisi IV DPR juga mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan proyek tersebut pada 12 Februari 2007.

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi telah menyatakan Yusuf Erwin bersalah dalam kasus itu.

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan terhadap Yusuf menyatakan, Yusuf menerima uang senilai Rp125 juta dan 220.000 dolar Singapura dari Anggoro Wijoyo yang kemudian dibagi-bagi kepada sejumlah anggota DPR yang lain.

Pada November 2007, Yusuf kembali menerima sejumlah uang dari Anggoro Wijoyo. Uang itu diduga juga dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV.

Anggoro juga memberikan uang kepada sejumlah pejabat Departemen Kehutanan.

Dalam kasus itu, KPK sudah menyita uang sejumlah 20 ribu dolar AS dari Sekjen Departemen Kehutanan, Boen Purnama.

Selain suap, KPK juga sedang mengusut dugaan korupsi proses pengadaan alat SKRT. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009