Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan menyalahi ilmu sistem perundang-undangan karena PP tidak bisa mengatur Undang Undang (UU).
"Sebuah Peraturan Pemerintah (PP) tidak bisa mengatur berbagai UU, ini tidak benar dari sudut pandang ilmu perundang-undangan," kata Mahfud di Gedung MK di Jakarta, Rabu.
Menurut Mahfud, saat ini tampaknya materi dari RPP Penyadapan ingin mengatur semua proses penyadapan yang dilakukan oleh semua lembaga, seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, ujar dia, semua proses penyadapan tersebut telah memiliki UU masing-masing seperti kewenangan penyadapan KPK dalam UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.
Sedangkan berdasarkan sudut perundang-undangan, sebuah PP itu seharusnya hanya mengatur sebuah pasal atau bagian dari satu UU saja.
Hal ini karena berdasarkan norma perundang-undangan, tingkatan PP itu berada di bawah UU sehingga harus mengacu kepada UU yang diacunya.
"PP hanya mengatur sebuah pasal atau bagian dari UU, jadi bukannya seluruh UU yang terkait dengan penyadapan bisa diatur dalam satu paket RPP Penyadapan," katanya.
Lebih tinggi
Karenanya, ujar Mahfud, bila RPP Penyadapan disahkan pada saat ini, sebenarnya pihak KPK bisa saja tidak menaatinya karena dalam sistem perundang-undangan, UU KPK lebih tinggi dari peraturan pemerintah.
Ketua MK juga mempersilahkan bila Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring untuk berkonsultasi dengan pihak Mahkamah Konstitusi.
"Memang lebih bagus bila berkonsultasi terlebih dahulu dengan berbagai pihak," katanya.
Ia mengkhawatirkan bila RPP Penyadapan telah disahkan sebelum berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait, maka hal itu bisa menimbulkan masalah hukum di masa mendatang. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009