Kediri (ANTARA News) - Dua terdakwa kasus pencurian semangka, Basar Suyanto dan Kholil, warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mjoroto, Kediri, Jawa Timur, memohon pengadilan untuk membebaskan mereka dari tuntutan hukum.

"Kami meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya (dua terdakwa, Basar dan Kolil) dari segala tuduhan," kata penasehat hukum keduanya, Nurbaedah, Rabu.

Ia mengemukakan, tuntutan dua bulan 10 hari yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlebihan, mengingat barang bukti berupa semangka tersebut sebelum dinikmati sudah berlubang dahulu.

Selain itu, kata dia, di lingkup masyarakat desa, mengambil buah di kebun yang sudah dalam keadaan berlubang seperti itu tidak dipermasalahkan, karena niatnya untuk mengurangi haus.

Ia juga mengatakan, yang mengalami kerugian justru kedua kliennya karena perlakuan yang diberikan keluarga pemilik lahan, Marwan Susanto yang telah memukul Kholil, hingga giginya patah.

Pengacara menilai, tuduhan keluarga pemilik lahan sangat tidak releven dengan kasus karena dalihnya untuk balas dendam dan memberi efek jera, mengingat pencurian sering terjadi di kebunnya.

"Tuduhan itu sangat tidak releven, dengan alasan menggunakan teori pembalasan," kata Nurbaedah.

JPU, Dwiyanto kepada majelis hakim yang diketuai oleh Roro Budiarti Setiowati dan dua hakim anggota lainnya, Anri Widio Laksono dan Edi Saputro, tetap kukuh sesuai dengan tuntutan yang diajukan, dengan sanksi dua bulan 10 hari.

Majelis hakim menyatakan harus bermusyawarah sehingga sidang diskors satu jam, kata Roro Budiarti.

Kedua terdakwa hanya diam, namun gelisah menunggu vonis yang rencananya akan segera dibacakan majelis hakim. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009