Pelaku mendapat keuntungan per bulan sampai Rp4 jutaJakarta (ANTARA) - Tiga pelaku penyebar video porno yang melibatkan anak di bawah umur mematok biaya langganan akses grup mulai Rp100.000 per bulan.
Biaya langganan grup bisa lebih mahal, tergantung dari konten yang diinginkan pelanggannnya.
"Untuk untuk orang orang yang menjadi member akan dimintai uang keanggotaan sekitar Rp100.000 sampai Rp300.000 tergantung jenis member yang diikuti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya di Jakarta, Senin.
Baca juga: Polisi tangkap tiga penyebar video asusila libatkan anak dibawah umur
Tersangka P, DW, dan RS yang berperan sebagai admin grup pornografi tersebut menyediakan jasa seks via pesan teks, seks via panggilan video, dan pertunjukkan siaran langsung.
Namun khusus layanan siaran langsung kegiatan seksual aktivitas seksual anak-anak di bawah umur, mereka meminta pelanggan membayar Rp150.000 per pertunjukkan.
Untuk dapat bergabung ke dalam grup tersebut, pelanggan diharuskan melakukan registrasi pembayaran kepada admin grup melalui sebuah rekening bank atau via pembayaran digital milik admin.
Baca juga: Polisi tetapkan tersangka penculikan balita
"Untuk memasarkan, pertama-pertama para pelaku akan mentweet dulu terkait dengan link dari grup linenya kemudian. Tweet tersebut bisa mengajak orang bergabung menjadi member," ucap Arsya.
Usaha para tersangka tersebut mendapatkan keuntungan hingga Rp4 juta per bulannya.
Hingga akhirnya, aksi mereka terciduk patroli siber Subnit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Bayu Kurniawan.
Ketiga tersangka tersebut ditangkap di kawasan Kapuk Poglar, Jakarta Barat pada 5 Agustus.
Baca juga: Polisi tangkap pria diduga penganiaya anak di Duren Sawit
"Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa empat unit ponsel, empat akun grup Line, satu kartu ATM, tangkapan layar kiriman video pornografi, video live streaming anak di bawah umur," ujar dia.
Ketiga pelaku tersebut akan dijerat pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020