Saat ini anak perusahaan kami telah tersertifikasi, empat dari enam anak perusahaan yang ditargetkan meraih sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016 dalam tahun ini

Jakarta (ANTARA) - PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk terus meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) melalui sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI di anak perusahaan.

Selaku induk BUMN pupuk, PT Pupuk Indonesia sendiri telah meraih sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016 dari Lembaga Sertifikasi PT Amerika Sistem Registrasi Internasional (ASRICERT) Indonesia pada 28 Oktober 2019 lalu.

"Saat ini anak perusahaan kami telah tersertifikasi, empat dari enam anak perusahaan yang ditargetkan meraih sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016 dalam tahun ini," kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana di Jakarta, Senin.

Baca juga: Anak usaha Pupuk Indonesia, Pusri catat produksi 2,3 juta ton pupuk

Keempat perusahaan yang telah tersertifikasi sistem manajemen anti penyuapan yang dimaksud yakni PT Pupuk Kaltim yang sertifikatnya ditetapkan pada 16 Juni 2020 oleh British Standards Institution, PT Petrokimia Gresik pada 1 Juli 2020 oleh PT Amerika Sistem Registrasi Internasional (ASRICERT) Indonesia.

Kemudian PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang pada 15 Juli 2020 oleh TUV Nord Indonesia dan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) pada 23 Juli 2020 oleh Lembaga Sertifikasi Sucofindo International Certification Services.

Wijaya menjelaskan proses sertifikasi tengah berjalan pada dua anak perusahaan lainnya yakni PT Pupuk Kujang dan PT Rekayasa Industri.

Baca juga: Pupuk Indonesia targetkan 6 anak usaha kantongi sertifikasi anti suap

"Target rampung paling lambat bulan Agustus ini. Sejauh ini progresnya cukup baik dan lancar," kata Wijaya.

Target sertifikasi anti penyuapan ini sejalan dengan arahan Kementerian BUMN yang mendorong seluruh perusahaan negara meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan serta menjunjung budaya anti korupsi melalui sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016. Hal tersebut tertuang dalam Surat Kementerian BUMN Nomor S-17/S.MBU/02/2020 tanggal 17 Februari 2020.

Baca juga: Terapkan tata kelola baik, Pupuk Kaltim raih sertifikasi ISO antisuap

Sertifikasi ini diharapkan dapat mendukung Grup Pupuk Indonesia untuk mampu mencegah dan mengendalikan potensi-potensi fraud yang mungkin terjadi. Dengan begitu, perusahaan mengembangkan bisnis dengan selalu mengedepankan prinsip GCG.

Pupuk Indonesia juga berkomitmen untuk dapat selalu menjalankan aktivitas bisnis yang didukung oleh manajemen risiko, pengendalian internal, serta menjalankan prinsip-prinsip GCG secara konsisten.

Selain sertifikasi anti penyuapan, perseroan juga telah menerapkan sejumlah program manajemen yang terintegrasi, baik dalam hal pengelolaan risiko dan kepatuhan.

Baca juga: Erick Thohir rombak direksi dan komisaris Pupuk Indonesia


Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020