sampai tukang bakso mengetahui kasus iniJakarta (ANTARA) - Terdakwa dugaan kasus jual beli telepon selular (ponsel) ilegal, Putra Siregar mengaku mengalami tekanan psikologis akibat kasus tersebut.
"Ini pembunuhan karakter. Sampai tukang bakso aja tahu. Ini saksi sosialnya luar biasa sekali," kata Putra usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
Pemilik perusahaan PS Store itu diduga melanggar aturan kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 terkait jual beli barang yang diduga hasil penyelundupan.
Berdasarkan fakta persidangan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU), negara telah rugi Rp26 juta akibat PPN sebesar 10 persen dan PPH 7,5 persen tidak dibayar oleh terdakwa.
Pengusaha asal Batam sekaligus YouTuber itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beserta sejumlah barang bukti pada Kamis (23/7).
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak kejaksaan terdiri atas 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan senilai Rp61,3 juta.
Baca juga: PN Jaktim agendakan sidang kasus bos PS Store
Putra merasa mengalami gangguan psikologis dari seluruh tuduhan tersebut, bahkan kondisi serupa juga dialami istri.
"Saya punya dua anak yang masih bayi. Mental saya dan keluarga terganggu. Ini pembunuhan karakter," katanya.
Pembunuhan karakter yang dimaksud sebab perkara yang terjadi pada 2017, baru diproses pada saat ini.
"Seolah-olah baru ditangkap, ini kejadian 2017 tapi di 'up' ke 2020," katanya.
Baca juga: Kejari Jaktim terima pelimpahan perkara PS tersangka penggelapan
Kuasa hukum Putra Siregar, Lukman Firmansyah mengatakan bahwa kliennya telah menitipkan uang kepada negara senilai Rp500 juta jika dalam proses persidangan terbukti ada kerugian negara.
"Kerugiannya Rp26 juta. Klien kami sudah menitipkan sejumlah uang Rp500 juta. Jadi apabila nanti di persidangan ada fakta-fakta memang ada pelanggaran terhadap penjualan barang klien kami ini," katanya.
Baca juga: Ini sanksi jika pedagang masih jual produk telematika ilegal
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timir Milano mengatakan agenda sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
"Sekitar tiga saksi kita siapkan nanti," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020