Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century Idrus Marham di Gedung DPR, Selasa, mengatakan, selain Boediono, para Dewan Gubernur BI saat Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) diberikan ke Bank Century juga akan diundang ke rapat panitia angket pada Selasa pekan depan (22/12).
"Pak Boediono dan Dewan Gubernur BI akan dimintai keterangan seputar proses pemberian dana talangan yakni fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia ke Bank Century," kata Idrus Marham kepada pers usai memimpin rapat panitia angket secara tertutup.
Dikatakannya, mantan pejabat BI dan Dewan Gubernur BI yang akan diundang mendampingi Boediono adalah, Miranda S Goeltom (saat itu Deputi Senior BI), Hartadi A Sarwono, Siti Ch Fardjrijah, S Budi Rochadi, Muliaman D Hadad, Budi Mulya, dan Ardhayadi.
Mereka, katanya, menduduki jabatannya pada Nopember 2008, saat FPJP diberikan.
Sedangkan pada Senin (21/12), panitia angket juga akan mengundang Dewan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat pada tahun 2004-2005 yakni Aulia Pohan, Anwar Nasution, dan Miranda S Goeltom, untuk diminta keterangan soal proses marjer dari empat lembaga keuangan menjadi Bank Century.
"Keterangan dari mantan Gubernur Bank Indonesia beserta Dewan Gubernurnya itu akan menjadi masukan bagi panitia angket untuk mengembangkannya ke arah mana," kata Idrus.
Wakil Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century, Gayus Lumbuun menambahkan, setelah menghadirkan mantan Gubernur Bank Indonesia dan Dewan Gubernurnya, panitia angket juga akan memanggil saksi lainnya.
Mereka yang sudah diinventarisir untuk dimintai keterangan adalah, Menteri Keuangan/Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pimpinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Direksi Bank Century yang saat ini telah berubah nama menjadi Bank Mutiara, nasabah Bank Century, serta mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Namun nama-nama tersebut belum ditetapkan waktu pemanggilannya," kata dia.
Panitia angket juga akan mengundang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu (16/12) dan pimpinan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada kamis (17/12) untuk dimintai keterangan.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009