“PP ini merupakan prakarsa KemenPAN dan RB,” kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, PP Nomor 41/2020 merupakan pelaksanaan amanat UU KPK pasal 1 angka 6, pasal 69B, dan pasal 69C.
Baca juga: KPK segera susun Perkom tindak lanjuti PP soal alih status pegawai
Aturan itu pada intinya mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN dan dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN maka dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan pada 17 Oktober 2019, pegawai KPK itu dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat.
Ia menambahkan, PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara.
Baca juga: Pengalihan status pegawai KPK jadi ASN tunggu pimpinan baru
"PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Purwono.
PP Nomor 41/2020 mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan. Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN juga ditegaskan tidak akan berkurang.
Baca juga: Agus yakin pegawai KPK tak hilang independensi meski jadi ASN
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020