Saya minta belanjakanlah uang ini untuk beli produk dalam negeri, belilah hasil karya UMKM kita

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menakar) Ida Fauziyah berharap para penerima bantuan subsidi upah menggunakan insentif tersebut untuk membeli produk dalam negeri guna mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dengan begitu, kata dia, bantuan subsidi gaji dapat memberikan efek berlipat ganda ke sektor-sektor lain dalam perekonomian dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

“Harapan saya kepada teman-teman pekerja yang akan menerima program ini. Saya minta belanjakanlah uang ini untuk beli produk dalam negeri, belilah hasil karya UMKM kita,” kata Ida dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Baca juga: Menaker minta didampingi aparat hukum agar subsidi upah tepat sasaran

Pada Senin ini pemerintah memutuskan untuk menaikkan jumlah penerima manfaat program bantuan subsidi upah dari 13,8 juta pekerja menjadi 15,7 pekerja dengan total anggaran Rp37,7 triliun.

Bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja formal atau buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan sehingga total menjadi Rp2,4 juta per orang. Pencairan bantuan dilakukan dalam dua tahap dan disalurkan setiap dua bulan sekali.

Baca juga: Ida Fauziah: Penerima manfaat subsidi upah jadi 15,7 juta orang

Pemerintah berharap bantuan subsidi upah ini melengkapi semua bantuan sosial yang sudah diberikan pemerintah sebelumnya seperti bantuan Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT), BLT Dana Desa dan bantuan Kartu PraKerja bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sebelum bantuan subsidi gaji ini, berbagai bansos yang diberikan telah menyasar 29 juta kepala keluarga atau 120 juta orang.

Jika bansos sebelumnya ditujukan kepada masyarakat miskin dan pekerja yang terkena PHK, bantuan subsidi upah ini ditujukan kepada pekerja yang dirumahkan dan terkena pemotongan gaji oleh perusahaan.

Baca juga: Menaker paparkan syarat dapatkan subsidi upah pekerja Rp2,4 juta

Baca juga: BPJS TK: Masih ada perusahaan belum laporkan upah pekerja

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020