Jakarta, (ANTARA News) - Panitia angket kasus Bank Century menyepakati 23 nama ahli yang akan diundang untuk memberikan keterangan pada rapat panitia angket.
Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century Idrus Marham, di Gedung DPR, Selasa, mengatakan, para ahli tersebut akan diundang sesuai tema yang sedang diperiksa oleh panitia angket.
"Dari 23 nama ahli tersebut, ada yang sudah dikonfirmasi dan ada yang masih dalam tahap konfirmasi," kata Idrus Marham usai memimpin rapat panitia angket secara tertutup.
Nama-nama tersebut, kata Idrus, diminta menyiapkan diri untuk memberikan keterangan soal Bank Century mulai dari proses merjer, proses bail out, sampai setelah proses baiout.
Menurut dia, dari nama-nama tersebut bisa dipanggil lebih dari satu kali dan ada juga yang belum tentu dipanggil.
Wakil Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century Gayus Lumbuun mengatakan, nama-nama ahli tersebut disepakati dengan pertimbangan bisa memberikan keterangan soal kasus Bank Century dari awal proses merjer hingga setelah proses bailout.
"Ahli tersebut adalah pakar di bidang ekonomi moneter dan perbankan, hukum perbankan, hukum pidana, hukum tata negara, dan administrasi negara," katanya.
Mereka adalah, Dradjat Wibowo, Ichsanuddin Noorsy, Hendri Saparini, Yanuar Rizky, Jimly Assidiqi, Tholib Sukiantono, Yenti Gunarsih, Sukoyo, Irman Putra Sidin, Refly Harun, Bambang Purnomo, Purbaya Yudi Sadewo, dan Revrizond Baswir.
Nama ahli lainnya adalah, Rudi Satrio, Toni Prasetyantono, Prasetyantoko, Amin Sunaryadi, Sigit Pramono, Fauzi Ihsan, Saidi Irsan, Rian Nugroho, dan Arifin Sutyaatmadja.
Dikatakan Idrus, keterangan para ahli akan menjadi pertimbangan dan masukan bagi panitia angket untuk menentukan tema-tema yang akan dibahas dalam pengungkap kasus Bank Century.
Selain itu, keterangan para ahli juga menjadi pertimbangan dalam perumusan rekomendasi yang akan disampaikan panitia angket kepada Presiden.
Panitia angket melakukan rapat tertutup sejak sekitar pukul 10.00 dan berakhir sekitar pukul 14.00, tapi diselingi makan siang di dalam ruang rapat.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009