Kediri (ANTARA News) - Basar Suyanto (45) dan Kholil (49), terdakwa kasus pencurian semangka di kebun Darwati di Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kediri, Jawa Timur, dituntut dengan hukuman penjara dua bulan 10 hari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwianto, Selasa, mengemukakan terdakwa telah mengakui perbuatanya, yaitu mengambil barang milik orang lain.
"Ia mengaku, jika mencuri barang milik orang lain, sehingga hal itu mendukungnya untuk mendapatkan sanksi yang ringan," katanya.
Ia mengemukakan, ancaman hukuman dua bulan 10 hari itu termasuk ringan. Selain kedua terdakwa yang kooperatif, keduanya juga sudah jujur, terbuka, dan membantu persidangan supaya cepat selesai.
Tuntutan tersebut juga lebih ringan ketimbang ancamannya, mengingat ia dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan, karena dilakukan lebih dari dua orang dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, penasehat hukum kedua terdakwa, Nurbaedah menyatakan, pihaknya akan melakukan pleidoi terkait dengan tuntutan jaksa tersebut.
Sidang yang diketuai oleh Roro Budianti di Pengadilan Negeri Kota Kediri tersebut, akhirnya ditutup. Majelis hakim berencana untuk melanjutkan sidang pada Rabu (16/12), dengan agenda pleidoi dan putusan.
Dalam sidang tersebut, beberapa perwakilan dari mahasiswa sempat datang. Mereka memberi dukungan moral kepada kedua terdakwa, dalam kasus tersebut.
Mereka menyayangkan sikap dari keluarga Darwati yang telah main hakim sendiri, sehingga membuat terdakwa terluka. Setelah beberapa saat melakukan orasi, akhirnya mahasiswa yang merupakan gabungan dari beberapa kampus di Kediri tersebut membubarkan diri dengan tertib. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009