Alasan dipotong 50 persen karena melihat kemampuan bayar masyarakat
Temanggung (ANTARA) - Pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2020 di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dapat potongan sebesar 50 persen untuk meringankan beban masyarakat pada pandemi COVID-19 ini.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Temanggung Tri Winarno di Temanggung, Jateng, Senin, mengatakan berdasarkan SK Buptai Nomor 971.11/269 Tahun 2020, saat KLB pandemi COVID-19 ini, ada pemotongan PBB 50 persen.
"Alasan dipotong 50 persen karena melihat kemampuan bayar masyarakat, selama pandemi ini secara langsung atau tidak langsung tetap terdampak," katanya.
Selain keringanan membayar 50 persen, katanya, wajib pajak tidak dikenakan denda mana kala pembayarannya sampai dengan Desember 2020.
Pembayaran PBB sebenarnya sampai 30 September dengan denda keterlambatan sebesar dua persen.
"Bisa dikatakan masyarakat itu boleh membayar PBB sampai Desember 2020 tanpa dikenai denda, tetapi harapan kami pada 30 September 2020 sudah bisa bayar semuanya," katanya.
Ia menyampaikan pembayaran PBB yang dialihkan ke daerah sejak 2013 hingga tahun 2019 Pemkab Temanggung belum pernah melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP).
Tri menjelaskan sesuai ketentuan sebenarnya NJOP bisa disesuaikan setiap tiga tahun sekali.
"Setelah pengalihan dari pusat ke daerah itu kita baru melakukan penyesuaian untuk ketetapan tahun 2020 dan itu pun bupati memberikan stimulus 30 persen bagi wajib pajak," katanya.
Ia menyampaikan ada banyak keringanan yang diberikan oleh Pemkab Temanggung terkait PBB ini, yakni stimulus 30 persen terkait penyesuaian NJOP, kemudian keringanan 50 persen selama pandemi COVID-19 dan peniadaan denda.
"Semoga tahun 2021 kondisinya membaik dan keringanan 50 persen mungkin akan kita tinjau kembali di ketetapan tahun 2021," katanya.
Baca juga: Bupati Temanggung minta petani jaga kualitas tembakau
Baca juga: ASN Temanggung bantu serap bawang putih petani
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020