Palembang (ANTARA News) - Hakim Agung HM Taufik didampingi Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung dan Koordinator Pidsus Kasasi MA mengawasi langsung ujian tes hakim "ad hoc" tindak pidana korupsi yang dilakukan serentak di tujuh provinsi di Indonesia.
"Calon hakim `ad hoc` nantinya ditugaskan di setiap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tujuh provinsi yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Makassar, Palembang, Medan, dan Samarinda," kata HM Taufik di Palembang, Sumatra Selatan, Senin.
Ia mengatakan untuk mengisi hakim Pengadilan Tipikor dibutuhkan 61 calon hakim "ad hoc" pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding serta di Mahkamah Agung (MA).
"Diambil empat calon hakim untuk pengadilan tingkat pertama, empat untuk pengadilan tingkat banding masing-masing di tujuh Pengadilan Tipikor, dan lima hakim `ad hoc` di MA," kata Taufik yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Sumsel itu.
Ia mengatakan dalam waktu dekat MA akan membentuk Pengadilan Tipikor di tujuh kota tersebut, sehingga diperlukan hakim "ad hoc" tipikor.
"Selama ini hakim `ad hoc` tipikor hanya ada di MA, dan di daerah hanya mengandalkan hakim karir saja dalam menangani kasus korupsi," katanya.
Menurut dia, ujian penyaringan calon hakim `ad hoc` cukup unik, bisa diikuti kalangan akademisi, praktisi, pengacara, bahkan pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, kata dia, bagi PNS yang dinyatakan lulus jadi calon hakim "ad hoc", yang bersangkutan harus mengambil cuti selama masih menjabat dalam kurun waktu lima tahun.
Ia mengatakan syarat bagi calon hakim "ad hoc" Pengadilan Tipikor tingkat pertama dan tingkat banding adalah lulus seleksi administrasi, berusia minimal 40 tahun, dan mempunyai pengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 15 tahun.
Sebelumnya, Juru bicara MA Hatta Ali mengatakan MA sampai awal 2010 akan membentuk tujuh Pengadilan Tipikor di tanah air untuk menindaklanjuti disahkannya Undang-undang (UU) Pengadilan Tipikor.
Ketujuh Pengadilan Tipikor tersebut yakni di Jakarta, Bandung, Semarang, Makassar, Palembang, Medan, serta Samarinda, dan MA akan menilai untuk tahap pertama pembentukkan Pengadilan Tipikor dilakukan pada kota besar yang volume perkaranya banyak.
Seusai seleksi administrasi akan diumumkan pelamar yang lolos seleksi administrasi di media massa untuk diberi tanggapan oleh masyarakat luas.
"Selanjutnya akan dilakukan penelitian intelijen untuk mengetahui "track record" calon Hakim Agung," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009