Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha John Alfred/Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil mantan Anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dalam penyidikan kasus korupsi proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha John Alfred/Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK segera susun Perkom tindak lanjuti PP soal alih status pegawai
Baca juga: KPK buka seleksi posisi juru bicara
Selain Damayanti, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Hong Artha, yakni mantan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Dessy Ariyati Edwin selaku ibu rumah tangga yang juga rekan dari Damayanti, dan karyawan PT Windu Tunggal Utama Erwantoro.
Diketahui terkait kasus tersebut, tiga saksi yang dipanggil hari ini, yaitu Damayanti, Abdul Khoir, dan Dessy telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, tersangka Hong Artha telah ditahan KPK sejak Senin (27/7) setelah diumumkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018.
Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus tersebut terdiri dari lima orang Anggota DPR RI, satu kepala badan, satu bupati, dan empat swasta.
Seluruh tersangka tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam kasus itu, Hong Artha memberikan suap kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar pada Juli 2015 dan Rp2,6 miliar pada Agustus 2015 dan kepada Damayanti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.
Pemberian-pemberian tersebut diduga terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK menahan Hong Artha tersangka korupsi proyek di Kementerian PUPR
Baca juga: Vonis setelah banding penyuap Damayanti dikurangi jadi 2,5 tahun
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020