Jakarta (ANTARA News) - Panitia angket kasus Bank Century akan memanggil Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untul memberikan keterangan sebagai saksi kasus "bailout" ke Bank Century.

Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century Idrus Marham di Gedung DPR, Jakarta, Senin, mengatakan, Boediono akan dipanggil dalam kapasitas sebagai Gubernur Bank Indonesia sedangkan Sri Mulyani dalam kapasitas sebagai Menteri Keuangan dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk memberikan keterangan soal Bank Century.

"Panitia angket sepakat akan memanggil keduanya meskipun belum menetapkan jadwalkannya," kata Idrus Marham.

Dikatakan Idrus, selain Boediono dan Sri Mulyani, panitia angket juga akan memanggil nama lainnya yang juga belum ditetapkan tanggal pemanggilannya.

Pemanggilan saksi-saksi dan ahli oleh panitia angket, kata Idrus, dilakukan berdasarkan tema yang sedang dibahas, sehingga ada kemungkinan seorang saksi bisa dipanggil lebih dari satu kali.

"Saksi-saksi dan ahli yang akan dipanggil belum ditetapkan waktunya karena baru disepakati hari ini," kata Sekjen Partai Golkar ini.

Menurut dia, saksi yang akan dipanggil yang telah ditetapkan waktunya adalah pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu (16/12) dan pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Kamis (17/12).

Wakil Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century Gayus Lumbuun mengatakan, panitia angket telah menyusun sembilan nama yang akan dipanggil untuk memberikan kesaksian, karena dinilai mengetahui persoalan Bank Century.

Nama-nama tersebut, katanya, adalah Dewan Gubernur Bank Indonesia, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji, Menteri Keuangan/mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani, pimpinan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Direksi Bank Century (Bank Mutiara), dan nasabah Bank Century.

Selain itu, katanya, panitia angket juga akan memanggil mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, ahli ekonomi perbankan, ahli hukum pidana, dan auditor perbankan, serta pihak lain yang dianggap perlu untuk dipanggil sesuai dengan perkembangan persoalan.

Mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, dan mantan Komisaris Bank Century Robert Tantular, kata dia, masuk dalam kelompok pihak lain yang akan dipanggil sesuai dengan perkembangan persoalan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009