Tangerang (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi mengaku tidak terpengaruh proses damai dan pencabutan gugatan perkara perdata rumah sakit Omni International, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, terhadap Prita Mulyasari.

"Biasa saja proses damai Prita dan Omni apalagi dengan dicabutnya gugatan perdata itu, saya sih senyum-senyum saja," kata Riyadi di Tangerang, Senin.

Riyadi tidak ingin panjang lebar membahas proses perdamaian antara Prita dan RS Omni yang difasilitasi oleh Departemen Kesehatan (Depkes).

Termasuk menanggapi permintaan maaf dan pencabutan gugatan perdata RS Omni terhadap Prita yang diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/12) tadi.

"Saya cuman jaksa, perdamain itu diluar pengadilan. Kita lihat saja sidangnya besok bagaimana hasilnya," pungkas Riyadi.

Ia menjelaskan, sidang lanjutan ibu dua anak itu menitik beratkan dublik dan pledoi atau pembelaan dari terdakwa Prita Mulyasari.

Sementara itu, kuasa hukum RS Omni International, Heribertus Hartojo menyatakan, pengajuan berkas pencabutan gugatan perkara perdata kepada PN Tangerang diharapkan Prita terbebas dari hukuman.

"Gugatan di cabut karena kita ingin membantu Prita bebas dan semuanya cepat berakhir," ujar Hartojo.

Prita Mulyasari dimejahijaukan karena melakukan pencemaran nama baik RS Omni, ibu dua anak itu kecewa dengan buruknya pelayanan RS Omni kemudian menyebarkan surat elektronik ke sejumlah teman dekatnya.

Prita dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP serta pasal 311 KUHP, dituntut enam bulan penjara potong tahanan oleh Jaksa Riyadi.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009