Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan aliran dana ke pejabat yang termasuk dalam klasifikasi penyelenggara negara dan penegak hukum dalam kasus Bank Century.
"Kita akan membahas apakah ada aliran dana yang tidak semestinya kepada penyelenggara negara atau aparat penegak hukum yang berkaitan dengan `bailout` dan sebagainya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika ditanya wartawan di Jakarta, Senin.
Untuk mengusut dugaan aliran, kata Johan, KPK akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rencananya, KPK akan bertemu dengan PPATK untuk membahas hal itu
"Mungkin dalam minggu ini," kata Johan tanpa menyebut secara rinci waktu pertemuan.
Johan tidak menyebut secara rinci apa yang dimaksud dengan aliran dana. Dia juga menjelaskan siapa penyelenggara negara atau penegak hukum yang dimaksud.
Dia tidak bisa menjelaskan secara rinci karena kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut dia, tahap penyelidikan adalah tahap pengumpulan data untuk menyimpulkan apakah suatu kasus mengandung tindak pidana atau tidak.
Tim penyelidik KPK dan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyimpulkan ada dugaan penyimpangan dalam kasus Bank Century.
Kesimpulan itu muncul sebagai hasil pertemuan kedua tim tersebut di gedung KPK.
Tim kedua instansi mengidentifikasi penyimpangan itu sebagai dugaan tindak pidana perbankan, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi.
Selain itu, tim juga mengidentifikasi penyimpangan prosedur administratif.
Johan menegaskan, KPK hanya akan menindak jika ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus itu. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang, KPK hanya akan mengusut jika ada unsur penyelenggara negara, penegak hukum, dan kerugian negara.
Rencananya, KPK akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan menemui dan meminta keterangan beberapa pihak dari Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK), Departemen Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sebelumnya, Johan juga menegaskan, KPK bisa mengusut dugaan pelanggaran hukum yang ada dalam kebijakan seorang pejabat publik. Namun, KPK hanya akan bisa bergerak jika ada unsur korupsi dalam kebijakan tersebut.
Johan menjelaskan hal itu terkait pernyataan sejumlah bahwa kebijakan seorang pejabat publik tidak bisa dipidana, termasuk kebijakan sejumlah pihak dalam kasus Bank Century.
Seperti diberitakan, BI bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan mengambil kebijakan bersama tentang penetapan Bank Century sebagai bank dalam pengawasan khusus.
Kebijakan itu diikuti dengan kebijakan pengucuran dana talangan (bailout) oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Century hingga mencapai Rp6,7 triliun.
Johan menjelaskan tiga kondisi yang memungkinkan suatu kebijakan dapat diproses hukum oleh KPK. Kondisi tersebut adalah jika kewajiban itu mengakibatkan kerugian negara, jika ada suap yang mengiringi kebijakan itu, kemudian jika kebijakan itu dilakukan dengan cara melanggar hukum.
"Semuanya akan kita proses," kata Johan.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009