Jakarta, 14/12 (ANTARA) - Menteri Kehutanan me-launching- Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) pada 14 Desember 2009 di Denpasar Bali. Acara tersebut dihadiri pula oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi, Para Gubernur beserta Muspida Provinsi Bali, Para Gubernur dan Bupati Penerima SK Penetapan Wilayah KPH.

Pada kesempatan tersebut Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Wilayah KPH sebagai KPH Model Kepada para Kepala Daerah yang telah berkomitmen untuk mempersiapkan embrio KPH. Persiapan menuju Organisasi KPH, khususnya KPH Lindung (KPHL) dan KPH Produksi (KPHP) telah dilakukan pengembangan KPH Persiapan di 28 Provinsi berupa KPH Model.

Wilayah-wilayah KPHL atau KPHP Model yang telah ditetapkan Menteri Kehutanan sebanyak 13 lokasi. Delapan KPHP Model yaitu : KPHP Model Dampelas Tinombo, Sulawesi Tengah (lintas Kab), KPHP Model Reg 47 Way Terusan, Kab. Lampung Tengah, Lampung, KPHP Model Sintang, Kab. Sintang, Kalimantan Barat, KPHP Model Yapen, Kab. Yapen, Papua, KPHP Model Lakitan, Kab. Musi Rawas, Sumatera Selatan, KPHP Model Lalan, Kab. Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, KPHP Poigar, Sulawesi Utara (lintas Kab), KPHP Buton, Kab Buton, Sulawesi Tenggara.

Lima KPHL Model yaitu : KPHL Model Rinjani Barat, NTB (Lintas Kab), KPHL Model Bali Barat, Bali (Lintas Kab), KPHL Model Banjar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, KPHL Model Sungai Beram Hitam, Kab. Tanjung Jabung Barat, Jambi, KPHL Model Tarakan, Kota Tarakan, Kalimantan Timur.

Wilayah-wilayah KPH Konservasi (KPHK) yang telah ditetapkan oleh Menhut sebanyak 10 Taman Nasional, yaitu: TN Meru Betiri, TN Alas Purwo, TN Bali Barat, TN Bunaken, TN Gunung Halimun Salak, TN Berbak, TN Ujung Kulon, TN Kutai, TN Tanjung Puting, TN Gunung Rinjani.

Selain KPH Model yang telah difasilitasi oleh Ditjen Planologi Kehutanan, saat ini sedang diproses beberapa KPH Model yang merupakan inisiatif dari Pemda setempat yang difasilitasi oleh lembaga Donor dan inisiatif Ditjen BPK, antara lain: KPH Lalan, Sumetera Selatan, KPH Batang Hari, Jambi, KPH Kapuas, Kalteng, KPH Kutai Timur, KPH Halmahera Selatan, Maluku Utara, KPH Lunyuk, Provinsi NTB.

Dari 28 provinsi di luar P Jawa, perkembangan pembentukan KPHL dan KPHP sampai saat ini adalah sebagai berikut :

a. Belum menyusun Rancang bangun 4 provinsi (Riau, Kepri, Kalteng, NTT).
b. Sudah menyusun Rancang bangun, belum mendapat arahan pencadangan 2 provinsi (NAD, Kaltim).
c. Sudah menyusun rancang bangun dan sudah mendapatkan arahan pencadangan, namun belum mengusulkan penetapan wilayah KPHnya: 13 provinsi (Bengkulu, lampung, Sumsel, Kalsel, Kalbar, Bali, Sulteng, Sulsel, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Sumut, Jambi).
d. Sudah penetapan : 9 provinsi (DIY, Sultra, NTB, Papua, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Sulawesi Utara).

Pembangunan KPH merupakan salah satu Prioritas Nasional dalam Konsep Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2010 ? 2014. Pembentukan KPH diatur dalam Permenhut No. P.6/Menhut-II/2009 tentang Pembentukan Wilayah KPH. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan wilayah pengelolaan hutan sesuai dengan fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. Seluruh kawasan hutan Indonesia nantinya akan terbagi dalam wilayah-wilayah KPH serta akan menjadi bagian dari penguatan sistem pengurusan hutan Nasional, Propinsi, Kab/Kota. KPH terdiri dari KPH Konservasi (KPHK), KPH Lindung (KPHL) dan KPH Produksi (KPHP). Terdapat 2 hal penting dalam pembangunan KPH yaitu pembentukan wilayah KPH dan penetapan kelembagaan KPH. Pembentukan KPH di setiap wilayah merupakan bentuk desentralisasi di bidang kehutanan, menuju hutan lestari dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan secara nyata.

Berdasarkan Permenhut No. P.6/Menhut-II/2009 tentang Pembentukan Wilayah KPH, pasal 13 ayat (4) dinyatakan bahwa dalam rangka persiapan untuk mewujudkan kelembagaan KPH, Menteri dapat menetapkan wilayah KPH Model yang merupakan salah satu bagian dari wilayah KPH Provinsi.

Prosedur pembentukan wilayah KPH khususnya KPHP dan KPHL adalah : a) Penyusunan Rancang Bangun KPH oleh daerah (Gubernur/Bupati yang disusun oleh Dinas Kehutanan atau instansi terkait dan BPKH Dephut) kemudian diusulkan ke Pusat, b) Penyusunan arahan Pencadangan Wilayah KPH oleh Pusat (dalam hal ini disiapkan oleh Ditjen Planologi Dephut) lalu disampaikan ke Daerah, c) Usulan Penetapan Wilayah KPH oleh Gubernur/Bupati (yang disusun Dinas Kehutanan dan BPKH) diusulkan ke Pusat, dan d) Penetapan Wilayah KPH oleh Menteri Kehutanan. Penetapan Wilayah KPH Konservasi (KPHK) merupakan kewenangan pusat yang diatur dalam P.6/Menhut-II/2009.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan


Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009