Karimun, Kepri (ANTARA News) - Direktur Eksekutif LSM Karimun Hijau Rahmad Kurniawan, meminta pemerintah daerah menutup aktivitas penambangan boksit yang diberikan pada PT Bukit Merah Indah (BMI) di Pulau Kas, Kecamatan Durai karena dinilai akan merusak pulau tersebut sebagai salah satu pulau kecil di daerah perbatasan.
"Jika aktivitas penambangan tersebut tidak dihentikan, kami khawatir akan terjadi kerusakan yang sangat besar dan bukan tidak mungkin menenggelamkan pulau itu di kemudian hari," katanya di Tanjung Balai Karimun, Minggu.
Rahmad mengkhawatirkan hal itu karena luas lahan yang telah dieksploitasi hampir meliputi keseluruhan luas pulau.
Berdasarkan data yang dia himpun, luas pulau tersebut sekitar 384 kilometer persegi, sedangkan areal yang dieksploitasi sekitar 175 km persegi sesuai izin penambangan tahap pertama dan 100 km persegi izin tahap dua yang diberikan oleh pemerintah daerah.
"Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dapat merusak ekosistem laut dan konservasi pulau-pulau kecil seperti diatur dalam UU No 27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil," katanya.
Dia menjelaskan, dalam undang-undang tersebut, setiap kegiatan penambangan harus memperhatikan kelestarian lingkungan terhadap kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara.
"Kerugian tersebut bisa berbentuk sosial, politik, ekonomi, budaya dan pertahanan dan keamanan (Hankam)," ucapnya.
Menurut dia, eskpor boksit mentah oleh PT BMI merugikan negara karena nilai jualnya lebih rendah dibandingkan setelah diolah menjadi aluminium.
Harga boksit di pasaran dunia, paling rendah sekitar 14 dolar Amerika per ton, sedangkan aluminium mencapai 500 dolar Amerika per ton.
Sejak 2007, total penjualan boksit oleh BMI tercatat 59.900 ton dengan produksi sekitar 145.000 ton, penjualan pada 2008 sebanyak 492.267 ton dengan produksi sebesar 614.500 ton, dan hingga Mei 2009 jumlah produksi sekitar 71.180 ton.
Menurut dia, sebagai daerah perbatasan, Karimun memiliki ratusan pulau kecil yang harus dijaga demi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.
"Satu saja pulau yang tenggelam, akan berpengaruh terhadap batas wilayah dan hal ini akan mengancam negara dari aspek politik maupun Hankam," katanya.
Dia menambahkan, kegiatan penambangan di pulau itu bertentangan dengan UU No 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU Nomor 26/2007 Tentang Penataan Ruang di mana pulau-pulau kecil termasuk kawasan konservasi dalam menjaga habitat laut dan kelangsungan hidup masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada laut dan kekayaannya.
Dia tidak sependapat dengan hasil pansus DPRD setempat yang mengatakan bahwa kegiatan penambangan di pulau itu masih dalam tahap wajar dan belum merusak lingkungan serta mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar pulau tersebut.
"Memang tidak ada kerusakan saat ini, tapi yang ada adalah kegiatan perusakan lingkungan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Dia juga mempertanyakan soal penghentian operasional BMI oleh Bupati Karimun beberapa waktu lalu.
"Setahu kami kebijakan tutup oleh Bupati itu tidak pernah dicabut," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah daerah sudah saatnya menutup aktivitas penambangan untuk mencegah dampak terburuk bagi lingkungan dan ancaman terhadap tenggelamnya pulau tersebut penutupan penambangan di pulau.
"Dan pihak perusahaan harus melaksanakan kewajibannya untuk mereklamasi areal yang telah dieksploitasi," imbuhnya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009