Surabaya (ANTARA) - Tim Jogoboyo Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Timur membekuk sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan modus memuluskan penjualan kendaraan bermotor bodong atau tanpa surat resmi.
"Ada tiga pelaku yang ditangkap yakni berinisial SK asal Jember, RS asal Gondang Legi, Kabupaten Malang, dan SP asal Kepanjen, Kabupaten Malang," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Minggu.
Baca juga: Polda Jawa Timur bongkar manipulasi dokumen elektronik Rp8,6 miliar
Ia mengatakan para pelaku memalsukan STNK sebagai data pendukung mobil yang akan dijual.
"Pelaku memalsukan STNK untuk meningkatkan kepercayaan pembeli jika ada surat-surat kelengkapan kendaraan," ucap perwira menengah Polri tersebut.
Supaya mobil cepat laku, kata dia, pelaku menjualnya dengan harga miring alias di bawah pasaran.
Baca juga: Polda Jatim luncurkan "TACS" putus birokrasi berbelit klaim asuransi
"Mereka juga mengganti huruf atau angka yang ada di STNK mirip seperti aslinya sehingga secara kasat mata pembeli tidak mengetahui bahwa STNK tersebut sudah diubah," katanya.
Namun, Trunoyudo belum membeberkan lebih jauh terkait jumlah mobil yang telah dijual dan STNK palsu yang sudah diproduksi para pelaku, karena kasus ini masih dalam penyidikan.
Baca juga: Polda Jatim buat aplikasi cegah permainan harga pangan
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 hingga pasal 264 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020